Direktur Landreform Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Rudi Rubijaya bertemu dengan perwakilan eks transmigran Timtim di Sumberklampok, Buleleng. (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Puluhan KK eks transmigran Timor Timur (Timtim) di Desa Sumberklampok, Buleleng segera menerima Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, SHM ini hanya untuk lahan pekarangan.

Direktur Landreform Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Rudi Rubijaya, Kamis (30/5) mengatakan, penerbitan SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penyertifikatan pekarangan akan segera dilakukan. Total seluas 7,8 hektar are yang dilepaskan pemerintah untuk pekarangan.

Tak semua warga dari 107 KK yang ada setuju untuk mengurus SHM lahan pekarangan. Baru sebanyak 35 KK yang meminta pensertifikatan lahan pekarangan berbarengan dengan lahan garapan. “Kalau sudah memenuhi syarat, penyerahannya segera dilakukan, kalau bisa bulan ini ya bulan ini. Nanti akan diatensi oleh Pertanahan di Singaraja,” ujarnya.

Baca juga:  Saling Klaim Kepemilikan Lahan, Jalan dan Tempat Parkir di Disbud Buleleng Ditutup

Sementara untuk warga yang tidak setuju akan dilakukan pendekatan. “Kita akan akan bertemu dengan mereka. Kita ingin tau apa keberatannya, kalau keberatan bisa diakomodir sesuai dengan kewenangan kita pasti akan kita lakukan,” sebut Rudi.

Pemerintah Kabupaten Buleleng pun mendukung langkah  Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan menindaklanjuti Surat Keputusan KLHK terkait pelepasan lahan, untuk melakukan sertifikasi. Luasan hampir 8 hektar yang dilepaskan, adalah untuk lahan pekarangan serta fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Baca juga:  Empat Napi WNA LP Kerobokan Kabur

“Pekarangannya sudah selesai ada SK-nya. Sudah ada SK Lingkungan Hidup. Sekarang yang ini kan yang dituntut garapan. Kan gitu. Nah garapan itu masih statusnya hutan. (Kementerian, red) Lingkungan Hidup juga belum berani,” kata Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana.

Sementara terkait lahan garapan yang dimohonkan, Lihadnyana memaparkan bahwa sejatinya sudah ada solusi yang ditawarkan KLHK yakni dengan hutan sosial. Masyarakat bisa menggunakan untuk kegiatan-kegiatan ekonomi dan sudah ada izinnya.

Baca juga:  Ajukan Dua Tuntutan Ini, Perwakilan Eks Transmigran Timtim Datangi Pj Bupati Buleleng

Namun beberapa kepala keluarga menginginkan hak milik dari tanah garapan. Ditanya terkait peluang dikabulkannya harapan permohonan itu, Lihadnyana menyatakan perlu mengubah Rencana Tata Ruang terlebih dahulu. “Sepanjang dalam RT/RW itu masih masuk dalam kawasan hutan. Susah. Kecuali dalam RT/RW itu dikeluarkan dulu. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN