Agung Agra Putra. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera dinilai sebagai upaya pemerintah membiasakan masyarakat menabung untuk kebutuhan membeli rumah. Sementara di sisi lain, pemotongan gaji untuk tapera akan menekan daya beli masyarakat.

Ketua Aprindo Bali, Agung Agra Putra mengatakan, adanya potongan upah karyawan untuk Tapera akan berdampak pada daya beli yang menurun akibat inflasi, khususnya masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Sedangkan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke atas cenderung menahan belanjanya.
“Mereka masih wait and see, melihat ketidakpastian kondisi ekonomi pascapandemi,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Real Estate Indonesia (REI) Bali, A.A. Ngurah Made Setiawan, Rabu (29/5) mengaku mendukung program pemerintah tersebut. Menurutnya program ini dikeluarkan pastinya telah dikaji terlebih dulu plus minusnya, sehingga berani memotong gaji karyawan untuk Tapera per bulan 3 persen.

Baca juga:  Mulai Dibuka Bertahap Per 26 Juli, Ini Jenis Usaha yang Boleh Beroperasi

Menurutnya, Tapera adalah bentuk lain dari bantuan pemerintah selain FLPP untuk rumah subsidi. “Saya yakin ini hanya bentuknya saja yang berbeda, FLPP itu sekarang berjalan, mungkin nanti dia akan berubah jadi Tapera atau malah Tapera adalah bantuan tambahan selain FLPP,” ujarnya.

Menurutnya, seperti program sebelumnya khusus untuk TNI/Polri, Tapera salah satu cara agar masyarakat terbiasa menabung setiap bulan. “Kalau program yang dulu, dalam waktu 3 tahun tabungan itu sudah bisa cair maka bisa digunakan untuk uang muka membeli rumah,” imbuhnya.

Baca juga:  Mulai 12 Januari, Ada 3 Rezim Vaksin "Booster" Diprioritaskan ke 2 Kelompok Ini

Ia berharap program ini bisa direalisasikan apalagi jika REI kebagian mengerjakan perumahan untuk rakyat tersebut karena pada prinsipnya REI ingin masyarakat memiliki rumah. “Asalkan bagi karyawan tidak terberatkan. Karena jika dipotong 3 persen dari UMK misalnya Rp 4 juta yaitu Rp120.000,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, REI yakin dapat mengurangi backlog perumahan di Indonesia yang saat ini sekitar 13 juta. Sekretaris REI Bali Sony Sasana menambahkan, jika instrumen bantuan pemerintah untuk memiliki rumah dipangkas, bahkan dihapus maka masyarakat tidak punya harapan lagi untuk memiliki rumah.

Baca juga:  Regsosek: Membangun Satu Data Sosial Ekonomi dari Daerah

Maka dari itu, baik FLPP maupun Tapera diharapak dapat berlanjut ke depannya untuk menyukseskan program pemerintah mewujudkan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. “Ini (FLPP) program yang akan terus berjalan hanya saja bagaimana sekarang pemerintah menyiasati agar tidak memberatkan APBN sehingga mungkin dibentuklah skema baru Tapera ini. Dana dari Tapera yang terkumpul itu yang akan dikelola pemerintah untuk bantuan perumahan,” ujarnya

Menurutnya Tapera ini upaya agar fiskal tak terganggu namun masyarakat tetap bisa terbantu untuk memiliki rumah. REI sendiri diakui belum menerima juklak juknis Tapera ini. “Namun jika sudah ada aturan mainnya, pasti kita rapatkan,” imbuhnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN