Polisi merilis tersangka dan barang bukti kasus narkoba yang berhasil diungkap dalam sebulan terakhir, Kamis (31/5). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Jajaran Satnarkoba Polres Tabanan dalam kurun waktu satu bulan, berhasil mengungkap 6 kasus narkoba. Sebanyak 7 orang tersangka, salah satunya ibu rumah tangga (IRT), Reni (41).

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka sebanyak 101 paket shabu dengan berat 306,83 gram netto.

Reni diamankan di rumah kost di Desa Kediri. Barang bukti yang diamankan juga cukup banyak, yakni 46 paket shabu dengan berat seluruhnya 13,45 gram netto.

Sementara itu, enam tersangka lainnya, ditangkap di lokasi berbeda-beda. Ngurah (38) asal Tabanan diamankan dengan barang bukti 15 plastik klip shabu seberat 285,47 gram netto disimpan dalam tas pinggang, jok motor dan dalam lemari pakaian.

Baca juga:  Konsumsi Sabu, Jero Mangku Diringkus

Selanjutnya, Alit (28) diamankan di rumahnya, Desa Jadi, Marga, dengan barang bukti 27 plastik klip shabu, berat seluruhnya 6 gram netto.

Tersangka ketiga, Ngurah (29) diamankan di Desa Penebel, dengan barang bukti 11 plastik klip shabu seberat 1,54 gram netto.

Dua tersangka lainnya, Koder (43) dan Molir (42) diamankan di tempat kost di Desa Berembeng, Selemadeg. Dari kedua tersangka diamankan 1 plastik klip shabu seberat 0,21 gram netto.

Baca juga:  PNS Pemkot Denpasar Dites Urine

Kemudian, Ngurah (27) diamankan di Desa Pangkung Karung, Kerambitan, jumlah barang bukti 1 plastik klip shabu 0,16 gram netto.

“Tidak ada yang residivis, para pelaku penyalahgunaan narkoba ini pemain baru, dan kami akan terus melakukan pengembangan, mengingat kasus peredaran gelap narkoba khususnya di Tabanan masih cukup banyak,” terang Kapolres AKBP Leo Dedi Defretes.

Terkait narkoba, AKBP Leo mengatakan jajaran polres Tabanan akan terus memaksimalkan upaya pencegahan melalui pembinaan, baik itu ke sekolah maupun ke tokoh tokoh masyarakat.

Baca juga:  Pasca Penggerebekan Pabrik Narkoba, Peracik SS Sangat Tertutup

“Kegiatan Jumat curhat selalu kami selipkan ajakan bersama masyarakat memberantas peredaran narkoba ini melalui mengajak mereka untuk memberikan informasi pengungkapan atau sebuah petunjuk diwilayahnya jika ada yang sifatnya mencurigakan,” sarannya.

Dan atas perbuatan para pelaku dikenai pasal 112 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pasal 114 ayat (2) ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN