BANGLI, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli diminta cermat dalam melakukan pemutakhiran daftar pemilih untuk Pilkada Serentak 2024. KPU harus memastikan pemilih yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih, dan mengeluarkan pemilih yang tidak memenuhi syarat dari daftar pemilih.
Hal itu dikatakan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan belum lama ini.
Pujawan juga menegaskan bahwa lembaganya akan melakukan pengawasan secara intens dalam tahapan pemutakhiran daftar pemilih. Sehingga data pemilih yang akan menjadi rujukan pengadaan logistik dan suara pemilih menjadi komprehensif, akurat dan termutakhirkan.
Pihaknya mengingatkan bahwa dalam pemutakhiran data pemilih juga berpotensi terjadinya potensi pelanggaran administrasi, pidana dan juga kode etik. “Untuk itu harus dilakukan sesuai prinsip seorang penyelenggara Pemilu” kata mantan Ketua KPU Bangli itu.
Untuk menghindari potensi pelanggaran, seluruh stakeholder diharapkan ikut berpartisipasi aktif, terutama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil selaku pengampu pencatatan kependudukan di Bangli. Menurutnya perlu kerja ekstra hati-hati dalam mengeksekusi baik menyatakan pemilih yang memenuhi syarat (MS) maupun tidak memenuhi syarat (TMS). (Dayu Swasrina/balipost)