DENPASAR, BALIPOST.com – Banyak tanah pertanian beralih fungsi menjadi perumahan. Harganya juga menjadi sangat mahal. Untuk mencegah masifnya alih fungsi lahan, dan mewujudkan rumah dengan harga terjangkau di kawasan perkotaan bagi masyarakat, REI Bali kembali mendorong agar hunian vertikal atau rumah susun (rusun) dapat diterapkan.
Ketua REI Bali, A.A. Made Darma Setiawan, Rabu (29/5) mengaku, REI dan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) dan stakeholder terkait sudah pernah membuat kajian dan rumusan tentang hunian vertikal dan telah diserahkan ke Pemprov Bali.
“Kita sudah sempat buat tim untuk kajian hunian vertikal, saat itu sudah coba disuarakan dengan Gubernur hanya saja bangunan vertikal hanya bisa untuk fungsi esensial saja seperti RS, perumahan TNI/Polri, terbatas, sementara yang untuk hunian untuk dikomersialkan belum bisa,” ungkapnya.
Sekretaris REI Bali, I Ketut Sony Sasana menambahkan, di Bali ada kekhususan terkait peraturan bangunan maka dari itu hunian vertikal belum bisa diterapkan. Sementara REI tidak bisa mengesampingkan aspek ekonomis dan profit dalam membangun perumahan bagi masyarakat.
“Karena kita swasta, ada orientasi profit, ini yang belum ketemu. Pemerintah hanya mengizinkan hanya untuk bangunan esensial, penting, vital. Sedangkan kita berupaya agar ini (hunian vertikal) bisa komersilkan, itu yang belum ketemu,” ungkapnya.
Bendahara REI Bali, I Wayan Suananta Wijaya, atau yang akrab disapa Tino Wijaya menjelaskan, kajian teknis hunian vertikal sudah pernah dirumuskan dengan IAI dan melibatkan tokoh masyarakat. Setelah itu, dirumuskan kajiannya, mengenai ketinggian maksimal, maksimal 5 lantai, jarak floor to floor 2,5 meter, ketinggian full 15 meter dengan ruangan terbuka 40 persen, luas bangunan hanya boleh 60 persen dari luas lahan, kajian lalu lintas parkir, fasilitas umum, dan sebagainya.
“Kajian itu sudah jadi dan sudah disiapkan dan diterima Kadis Perkim, dan sudah diterapkan untuk hunian vertikal bagi pegawai-pegawai PNS yang ada di Jalan Kamboja tapi hanya untuk PNS dan sewa, pegawai imigrasi dan kepolisian,” bebernya.
Untuk diterapkan bagi masyarakat umum dan komersil, saat ini kajian itu masih terpending di kajian hukum. REI berharap supaya bisa dikomersialkan bagi masyarakat umum bisa memiliki apartemen tersebut. “Nah itu yang belum dikaji lagi oleh Pemprov Bali karena harus dibawa ke DPR, karena itu fungsi tidak hanya untuk masyarakat umum tapi juga supaya bisa jadi hunian murni kepemilikannya, itu yang belum terealisasi sampai sekarang,” jelasnya.
Maka dari itu pada kepengurusan REI yang baru, hunian vertikal akan kembali didorong untuk kepentingan masyarakat di Bali supaya bisa tercapai hunian yang terjangkau di tengah kota. (Citta Maya/balipost)