Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi WN Uzbekistan berinisial AAUK. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Terlibat dalam marketing properti secara ilegal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi WN Uzbekistan berinisial AAUK. Lelaki berusia 25 tahun tersebut pertama kali datang ke Indonesia tahun 2019 dan pernah memiliki KITAS sebagai mahasiswa di sebuah universitas swasta di Denpasar yang telah lulus pada tahun 2023.

Terakhir AAUK masuk ke Indonesia 14 April 2024 menggunakan Visa On Arrival (VoA) dan tinggal di Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Di Bali, AAUK ikut dalam aktivitas pemasaran properti secara ilegal menggunakan grup Telegram yang ia akui merupakan milik temannya, seorang Warga Negara Prancis.

Baca juga:  Soal Tambahan Kasus Meninggal COVID-19 di Bali, Ini Kata Gubernur Koster

AAUK kemudian diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada pertengahan Mei 2024 dan kepadanya telah ditetapkan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karena saat itu pendeportasian belum dapat dilakukan, maka diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut.

Kasus yang melibatkan AAUK, tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan seiring tindakan AAUK yang cenderung tidak sejalan dengan ketentuan izin tinggal yang ia miliki. Sebagai seorang pemegang VoA tidak semestinya melakukan kegiatan pemasaran properti di Indonesia.

Baca juga:  WN Italia Menggelandang Ditengok Konsulat, Kini Tunggu Deportasi

Pada 31 Mei 2024 AAUK telah dideportasi ke Tashkent, Uzbekistan dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar dan akan dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita menerangkan ini adalah tindakan wajar yang diambil demi menegakkan hukum dan ketertiban di negara ini. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.

Baca juga:  Tapera dan Propertinomic

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y Pasaribu mengapresiasi tindakan tegas Rudenim Denpasar dalam menjaga ketertiban dan keamanan demi terwujudnya Bali yang aman sebagai destinasi mancanegara. Pramella juga menambahkan keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN