Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedi Defretes merilis kasus pencurian motor, Senin (3/6). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Sindikat pencurian sepeda motor yang beraksi lintas provinsi dibekuk Satreskrim Polres Tabanan. Keempat pelaku, dua diantaranya DPO sudah melakukan aksinya di 13 TKP selama kurun waktu tiga bulan.

Pihak kepolisian pun masih terus melakukan pengembangan terkait kasus curanmor yang sempat marak ini.

Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedi Defretes dalam rilis, Senin (3/6) mengatakan, para pelaku merupakan sindikat jaringan curanmor Jawa Timur yang beraksi di Bali. Dua pelaku berhasil diamankan yakni Yakin (23) dan Bahul (23) warga Probolinggo, Jawa Timur. Sementara dua rekannya DPO.

Baca juga:  DPO Asal Nigeria Dibekuk di Griya Ayu

Pengungkapan ini berawal dari Operasi Sikat Polres Tabanan, dimana ada kecurigaan adanya penduduk pendatang yang sudah lama kontrak di perumahan banjar Dukuh Pulu, desa Mambang, Selemadeg Timur selama tiga bulan, namun tidak wajib lapor pada aparat desa setempat. Setelah dilakukan operasi yustisi, ditemukan 5 unit sepeda motor berbagai jenis tanpa plat nopol dalam keadaan kunci jebol, beberapa plat nopol Jawa dan kunci leter T, serta mengamankan dua tersangka.

“Para tersangka beraksi di 13 TKP, 12 Wilayah Hukum Polres Tabanan dan 1 Wilkum Polresta Denpasar,” terangnya.

Baca juga:  DPO Kasus Penusukan Ditangkap di Kuta

Untuk di wilayah hukum di Polres Tabanan, para pelaku beraksi di dua lokasi di kecamatan Tabanan, dua lokasi di Kecamatan Kediri, tiga lokasi di Kecamatan Kerambitan, dan lima lokasi di Kecamatan Selemadeg Timur. Dan satu lokasi di wilayah hukum Polresta Denpasar.

“Modus mereka ini merusak rumah kunci dengan letter T, dan akan dibuat baru untuk selanjutnya barang curian bisa dijual dengan plat palsu. Bahkan ditemukan juga barang bukti gerinda yang digunakan pelaku untuk merusak noka mesin,” tambahnya.

Dari 13 lokasi atau TKP yang telah disasar para pelaku, pihak kepolisian hanya bisa mengamankan barang bukti 8 unit sepeda motor. “Ada hasil curian mereka yang sudah dikirim keluar Bali dengan menggunakan mobil,” ucapnya.

Baca juga:  KPK Telusuri Kabar DPO Harun Masiku Berada di Indonesia

Lanjut kata AKBP Leo Dedi Defretes, aksi para pelaku curanmor ini cukup lihai. Karena selain menyewa (kontrak) di wilayah Desa Mambang, Selemadeg Timur, dua rekannya yang masih DPO saat ini juga menyewa rumah di wilayah Desa Bantas, Selemadeg Timur.

“Untuk tersangka dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN