DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian di sebuah salon berlokasi di Jalan Drupadi, Denpasar berakhir damai. Ni Kadek Sari, pemilik salon memaafkan karyawannya Yanti Maria yang disebut mencuri hingga Rp 500-an juta.
Sebelumnya, Kadek Sari yang kelahiran Melaya, Jembrana, ini melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Dentim. Tak lama berselang, Yanti dibekuk polisi dan sempat dimasukkan ke jeruji besi untuk menjalani penahanan di Polsek Dentim.
Namun seiring waktu, Sari mengaku tak tega melihat karyawannya terkurung dalam penjara. Apalagi beberapa kali pingsan dan meminta maaf.
Atas nama keluarga Yanti, sebagaimana disampaikan penasihat hukumnya, Rikhardus S.H., M.H., didampingi
Yohakim Jante, ,S.H., mereka beberapa kali mendatangi owner salon untuk menyampaikan permohonan maafnya. Hingga akhirnya Sari didampingi Ni Ketut Yustina Dewi dan Putu Eka Adi Aryawan mau memaafkan karyawannya yang beberapa kali mengambil uang di salon. (Miasa/Balipost)