Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat menemui awak media di Depok, Jawa Barat, Senin (3/6/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Polda Metro Jaya memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk klarifikasi terkait dengan pernyataan saat wawancara di salah satu stasiun televisi pada Selasa (4/6).

“Ya betul sekali, besok saya akan menghadiri dan saya akan hadir sebagai warga negara yang taat pada hukum atas surat panggilan yang ditujukan kepada saya untuk melakukan suatu klarifikasi atas suatu kasus,” kata Hasto dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Senin (3/6).

Kendati demikian, dia mengaku heran dengan kasus yang menyeret namanya ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, wawancara tersebut merupakan fungsi partai dalam melakukan pendidikan politik, komunikasi politik, termasuk menyuarakan hal-hal yang tidak benar.

Baca juga:  Era Kosmopolitan, Penting Junjung Tinggi Identitas Asli untuk Jaga Budaya Lokal

Di sisi lain, menurut dia, praktik-praktik hukum kekuasaan yang dilakukan banyak yang menjadi dilema.

“Maka, ya saya akan hadir sebagai bagian dari tanggung jawab saya sekaligus meluruskan agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan,” ujarnya.

Politisi asal Yogyakarta ini menghormati Polri maupun TNI, terlebih juga meneladani apa yang pernah dilakukan Jenderal Polisi Hoegeng untuk melindungi masyarakat.

Selain itu, Hasto meminta agar para kader, anggota, dan simpatisan PDI Perjuangan tetap tenang dan tidak ikut menyertainya ke lokasi pemeriksaan.

Baca juga:  PDIP Dihabisi Pada Pergantian Jabatan Kelengkapan DPRD

“Karena bagi kader-kader PDI Perjuangan yang memiliki legasi di dalam memperjuangkan demokrasi sejak Bung Karno kemudian Ibu Mega, apa yang terjadi ini bagian dari ritual kehidupan seorang politisi. Dan saya akan datang dengan penuh tanggung jawab,” pungkas Hasto.

Berdasarkan informasi beredar, Hasto dipanggil kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan Gedung DPR/MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada 16 Maret 2024 dan 19 Maret 2024.

Baca juga:  PDIP Tepis Pencalonan Pramono Anung Ada Kompromi Dengan Joko Widodo

Pelapornya adalah Hendra dan Bayu Setiawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. (kmb/balipost)

BAGIKAN