Tersangka DF asal Sumba, NTT, ditahan di Polsek Dentim. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kericuhan terjadi di rumah kos, Jalan Sulastri, Denpasar Timur (Dentim), Sabtu (1/6). Pria asal Sumba, NTT berinisial DF mengajak teman-temannya ke TKP lalu pesta miras dan menghidupkan musik hingga larut malam.

MSH asal Ambon yang menegurnya dianiaya. Pelaku makin beringas saat diamankan pecalang, malah melemparkan batu ke kerumunan dan mengenai pelipis seorang warga berinisial DWWB hingga luka parah. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Dentim.

Baca juga:  Pesta Miras, Delapan Warga Luar Bali Diamankan Satgas COVID-19

Terkait kejadian ini, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Senin (3/6) menjelaskan kronologisnya pada sabtu pukul 17.00 WITA pelaku mengajak teman-temannya ke TKP. Selanjutnya mereka merayakan ulang tahun dan minum minuman beralkohol dan menghidupkan musik hingga larut malam.

MSH yang kos di sana merasa terganggu dan menegur pelaku. Tidak terima ditegur, pelaku memukuli MSH hingga kepalanya benjol.

Setelah dianiaya oleh pelaku, MSH melaporkan kejadian tersebut ke Klian Banjar Kehen dan pecalang. Pecalang langsung ke TKP dan berusaha mengamankan pelaku.

Baca juga:  Pesta Miras hingga Berkelahi, Sejumlah ABK Diamankan

Namun pelaku melakukan perlawanan dengan membawa besi tapi pecalang berhasil merebutnya.
“Keributan antara pecalang dengan pelaku itu menarik perhatian masyarakat di sekitar,” ujarnya.

Saat warga berkerumun di sana, pelaku melempar batu dan mengenai pelipis DWWB hingga luka parah. Korban langsung dibawa ke RS Dharma Yadnya, Denpasar.

Mendapat laporan kejadian tersebut, anggota Polsek Dentim dan Polresta Denpasar langsung ke TKP. Setibanya di sana polisi mengamankan pelaku dan dibawa ke polsek.

Baca juga:  Narapidana Divonis Lima Tahun Penjara

“Pelaku sudah ditahan di Rutan Polsek Dentim terkait kasus penganiayaan sesuai Pasal 351 subsider 352 KUHP. Kami mengimbau masyarakat khususnya di wilayah Kesiman tidak terprovokasi kejadian itu. Serahkan dan percayakan proses hukumnya kepada pihak kepolisian,” tegas mantan Kapolresta Denpasar ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN