Kondisi pabrik kopi milik Pemkab Bangli di Desa Mengani, Kintamani. (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Bangli selektif memilih investor yang berminat menyewa pabrik kopi di Desa Mengani, Kintamani. Pemkab tidak ingin pengalaman sebelumnya terulang lagi. Dimana perusahaan swasta yang diberikan menyewa pabrik kopi itu melakukan wanprestasi. Tidak memenuhi kewajiban membayar sewa.

Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangli, I Wayan Sarma, Senin (3/6) mengatakan untuk mengaktifkan kembali pabrik kopi yang ada di Desa Mengani, Kintamani, langkah yang paling memungkinkan dilakukan adalah dengan menyewakannya ke pengusaha/investor. Selama ini diakuinya sudah ada beberapa investor yang berminat menyewa pabrik itu.

Baca juga:  Diduga Karena Sakit Tak Kunjung Sembuh, Pria Ini Nekat Gantung Diri

Namun setelah diberikan kesempatan untuk melakukan presentasi bisnis, Pemkab menilai investor tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra kerja. “Kami khawatir kalau tidak selektif nantinya di tengah jalan seperti pengalaman sebelumnya. Jadi kami akan menyeleksi investor yang sungguh-sungguh berkeinginan mengelola pabrik itu, dan yang tidak kalah penting mau melibatkan masyarakat sekitar sehingga masyarakat tidak dirugikan,” kata Sarma.

Lanjut dikatakannya, bahwa belum lama ini sudah ada lagi investor lain yang berminat menyewa pabrik kopi tersebut. Investor tersebut berasal dari Jepang, dan sudah sempat turun ke lokasi pabrik. “Saya sudah minta kalau memang serius, agar segera mengajukan proposal dan rencana bisnis. Kalau dianggap memenuhi syarat, akan kita lanjutkan,” ujarnya.

Baca juga:  Petani di Petang Beralih ke Tanaman Organik

Kata Sarma, sebelum menyewakan pabrik tersebut ke investor, pihaknya harus melakukan penilaian untuk menentukan limit sewanya. Pihaknya berharap pabrik kopi yang memiliki kapasitas mengolah 10 ton gelondong merah per jam itu bisa segera beroperasi kembali. “Kalau bicara target, kami inginnya segera,” pungkasnya.

Sebagaimana yang diketahui Pabrik pengolahan kopi milik Pemkab Bangli di Desa Mengani, Kintamani sudah beberapa tahun terakhir tidak beroperasi dan terbengkalai. Pabrik itu sempat disewa oleh Perusda BMB di tahun 2016.

Baca juga:  Bangli Batalkan Rencana Karantina Terpusat OTG-GR di Hotel

Oleh perusda, pabrik tersebut kemudian disewakan lagi dengan pihak ketiga. Tiga tahun kemudian yakni di tahun 2019 Perusda BMB memutuskan untuk berhenti melakukan sewa. Penyebabnya karena Perusda BMB bermasalah dengan pihak ketiga yang diajak kerja sama. (Dayu Swasrina/balipost)

 

BAGIKAN