Aktivitas beberapa siswa di salah satu SMP di Denpasar. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menganggarkan Rp4 miliar untuk memberi subsidi bagi lulusan SD yang ber-KK Denpasar masuk di SMP swasta pada PPDB tahun ini. Subsidi ini diberikan untuk membantu siswa yang tidak lolos di SMP negeri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat diwawancarai, Senin (3/6). Selain memiliki KK Denpasar, untuk mendapatkan subsidi tersebut, siswa juga melampirkan bukti pernah mendaftar di SMP Negeri dan tidak lolos.

Arya Wibawa mengatakan, ada 14.398 siswa yang tamat SD tahun 2024 di Denpasar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.133 memiliki KK Denpasar, dan sisanya sebanyak 5.265 orang memiliki KK luar Denpasar.

Baca juga:  ASN di Sekretariat Daerah Denpasar Dites Urine

Sementara untuk daya tampung dari 16 SMP Negeri di Denpasar sebanyak 5.240 siswa. Sehingga ada sebanyak 3.893 tamatan SD yang memiliki KK Denpasar bersekolah di SMP swasta. “Sudah diarahkan langsung oleh Pak Wali bersama jajaran, kami akan mengayomi siswa KK Denpasar yang tak diterima di negeri dengan memberikan subsidi,” katanya.

Besaran subsidi tersebut yakni Rp1 juta per siswa untuk pembayaran uang bangunan. “Dasar kami memberikan yakni melampirkan bukti form pendaftaran ke SMP negeri dan tidak diterima. Nanti kami akan data di SMP mana mereka sekolah. Uangnya akan langsung kami transfer ke sekolah tersebut dalam bentuk BKK sesuai dengan jumlah siswa,” katanya.

Baca juga:  Pemkot Denpasar Rancang Penataan Pantai Sanur

Syarat tersebut diberlakukan agar pemberian subsidi tersebut bisa tepat sasaran. Hal ini dikarenakan, ada orang tua siswa atau siswa yang memang tidak mendaftar ke negeri, melainkan dari awal mendaftar di SMP swasta favorit.

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, AA Gde Wiratama mengatakan, ada empat jalur dalam pelaksanaan PPDB tahun 2024. “Sama seperti tahun lalu, ada empat jalur, yang meliputi zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan orang tua,” kata Wiratama.

Jalur tersebut yakni jalur zonasi dengan kuota 60 persen, jalur afirmasi atau siswa miskin 5 persen, jalur prestasi 31 persen, dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali 4 persen. Untuk jalur zonasi dibagi menjadi dua yakni jalur zonasi umum dengan kuota 50 persen dan jalur zonasi bina Lingkungan dengan kuota 10 persen.

Baca juga:  Parpol Diingatkan Ikuti Aturan Terkait Pemasangan APK

Jalur prestasi dibagi menjadi dua yakni prestasi akademik dengan kuota 6 persen dan prestasi non akademik 25 persen. Untuk jalur prestasi non akademik kembali dibagi menjadi prestasi non akademik Utsawa Dharma Gita (2 persen), Lomba Bulan Bahasa Bali (2 persen), olahraga (10 persen), seni (6 persen), dan Pesta Kesenian Bali (5 persen). (Widiastuti/bisnisbali)

BAGIKAN