TABANAN, BALIPOST.com – Omyati (38) tidak menyangka bisa bebas setelah sempat ditahan selama dua bulan terkait kasus pencurian sepeda motor. Perempuan itu bebas dari tuntutan jaksa berkat restorative justice yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.
Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif ini adalah yang ketiga di tahun 2024. Omyati terjerat kasus hukum lantaran membantu Ivan, kekasihnya mencuri sepeda motor milik bos tempat mereka bekerja di Desa Perean Tengah, Baturiti, pada Maret 2023. Omyati dibekuk petugas dan sempat disel selama 2 bulan, sedangkan Ivan kabur dan saat ini masih buron.
Omyati pada saat peristiwa curanmor terjadi membuka dan menutup pintu gudang tempat korban memarkir sepeda motonya. Omyati terbujuk oleh Ivan lantaran dijanjikan dinikahi.
Kepala Kejari Tabanan, Ni Made Herawati, SH mengatakan, korban memaafkan perbuatan tersangka, dan tersangka pun menyatakan tak akan mengulangi perbuatan korban. “Dan sejak hari ini saudara Omyati sudah bisa menghirup udara bebas dan bisa pulang berkumpul keluarga di Jawa dan kembali ke kehidupan semula,”terangnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta menjelaskan pembebasan tersangka sudah memenuhi syarat restorative justice sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Pedoman Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Umum.
“Terhadap perkara ini sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” pungkas Wahyu Resta.
Akan kebebasannya, Omyati yang didampingi kerabatnya tak bisa menyembunyikan rasa harunya. Perempuan itu langsung membuka rompi tahanan yang dikenakannya dan berterima kasih pada pihak Kejari Tabanan.
“Saya sangat senang. Senang bisa jumpa dengan keluarga lagi,” ujarnya singkat sembari menyeka air mata. (Puspawati/balipost)