Pelaku penembak senapan angin saat diamankan Unit Reskrim Polsek Tampaksiring. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kasus penembakan senapan angin di bagian kepala dengan korban, Ida Bagus Putu Ardana (42), asal Desa Tampaksiring saat di Jalan Raya Tampaksiring, Sabtu (1/6) akhirnya terungkap.

Pelaku Putu Bayu Indrawan (33) asal Desa Siangan Kecamatan Gianyar melakukan aksi penganiayaan itu lantaran cemburu. Diduga mantan pacarnya kini pacaran dengan korban.

Kejadian berawal Sabtu (1/6), sekitar pukul 18.45 WITA korban sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Ir. Soekarno, Wilayah Banjar Bukit sebelah Selatan Kantor Koramil Tampaksiring. Tiba-tiba korban ditembak dengan senapan angin sebanyak 1 kali dari arah belakang oleh pelaku dengan mengendarai sepeda motor.

Baca juga:  KY Sebut Pelaporan Soal Hakim di Bali Cukup Banyak

Tembakan senapan api mengenai kepala belakang korban. Korban sempat mengejar pelaku namun karena terluka tak melanjutkan pengejaran.

Korban pun akhirnya dirujuk ke RSUP Prof Ngoerah Denpasar guna mendapatkan perawatan. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga melapor ke Polsek Tampaksiring.

Kapolsek Tampaksiring, AKP I Putu Agus Ady Wijaya didampingi Kanit Reskrim, Iptu I Kadek Kertayoga menyampaikan pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban, saksi-saksi dan CCTV di seputaran TKP. Berdasarkan penyelidikan itu, aparat mendapat informasi bahwa pelaku berasal dari Desa Siangan, Gianyar.

Baca juga:  Dari Denpasar Kembali Jadi Penyumbang Kasus COVID-19 Harian Terbanyak hingga Tak Bermasker Belasan Warga Didenda Rp 100 Ribu

Saat diamankan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Diamankan 7 buah karet shield senapan angin, 1 buah injektor adaptor gas, 1 unit sepeda motor, dan 1 buah jaket.

Agus menambahkan saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tampaksiring untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 Bulan Penjara. (Wirnaya/balipost)

 

BAGIKAN