NEGARA, BALIPOST.com – Belasan penyu yang merupakan barang bukti aksi penyelundupan satwa dilindungi telah dilepasliarkan di Pantai Perancak akhir pekan lalu. Namun, dari total 15 penyu, ada satu ekor penyu yang dalam kondisi sakit dan perlu perawatan.
Pengungkapan kasus penyelundupan penyu ini merupakan yang kesekian kalinya dilakukan di wilayah Jembrana. Polres Jembrana berhasil mengungkap empat pelaku, termasuk dua DPO yang salah satunya berperan sebagai nelayan pencari penyu dan masih mengembangkan ke pemesan atau yang menyuruh.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto dalam keterangan pers di Polres Jembrana mengatakan, jajarannya telah mengamankan empat pelaku penyelundupan belasan penyu yang hendak dikirim ke Denpasar. Dua orang diamankan saat pengiriman dan dua DPO yang sempat kabur yakni nelayan yang mengambil langsung ke laut dan sopir juga telah diamankan.
“Tim dari Reskrim dan Polair juga berhasil mengamankan tersangka utama yang bertugas menangkap penyu inisial Tf. Dari pengakuan Tf, dia mencari penyu di laut berdasarkan permintaan dari seseorang,” kata Kapolres.
Atas permintaan dari seseorang itu, Tf kemudian menjaring penyu di pesisir Pulau Jawa. Tf sebelumnya sempat kabur ke Probolinggo, Jawa Timur. Namun, oleh petugas diketahui hendak kembali ke Jembrana dan saat itu dilakukan penangkapan.
“Kami juga mengamankan perlengkapan tangkap berupa sampan fiber, mesin tempel dan alat menangkap jaring. Tf ini atas suruhan seseorang dan akan dijual ke Denpasar. Sejumlah barang bukti alat tangkap penyu itu selanjutnya diamankan di Pelabuhan Pengambengan. Tersangka dijanjikan upah Rp1,5 juta,” ujar Kapolres.
Sementara itu, dari 15 ekor, dari pemeriksaan oleh tim dokter hewan dari Jaringan Satwa Indonesia (JSI) diketahui ada satu ekor yang perlu mendapatkan perawatan intensif sebelum dikembalikan ke habitatnya. Satu ekor penyu dewasa jantan mengalami prolaksus. Karena itu, tim melakukan observasi dan operasi dengan mereposisi hingga saat ini masih pemulihan. (Surya Dharma/balipost)