DENPASAR, BALIPOST.com – Jumlah krama tamiu atau warga Bali yang tinggal di daerah lain dan tamiu atau warga luar Bali di wilayah Desa Adat Ubung yang lebih banyak dari krama uwed, perlu dirangkul untuk bersama-sama membangun desa adat. Salah satu upayanya adalah mendorong krama tamiu dan tamiu memanfaatkan LPD dan ritel yang dimiliki desa adat.
Kondisi desa yang sebelum tahun 2000 dan sekarang jauh berbeda. Maka dalam menghadapi situasi yang berbeda, desa adat perlu dikuatkan lembaga pemerintahaan, baik eksekutif, legislatif dan yudikatifnya. Hal ini diungkapkan Bendesa Adat Ubung, I Made Jesna, pada Jumat 31 Mei 2024.
Menurutnya tugas pokok bendesa adalah menciptakan keadaan kasukertan dengan mempraktekkan ajaran agama di desa adat.
Desa Adat Ubung memiliki lima banjar adat dengan 541 KK krama uwed atau 2.425 kepala, krama tamiu sebanyak 444 KK, dan tamiu sebanyak 1.333 KK. Dengan melihat potensi tersebut, maka pihaknya berupaya merangkul semua tamiu dan krama tamiu dengan memberi kesempatan memanfaatkan LPD.
Sesuai aturan Perda dan secara garis besarnya, Desa Adat Ubung menguatkan kelembagaannya dengan penguatan ekonomi. Meliputi penguatan lembaga keuangan desa yaitu LPD dan penguatan sektor riil berupa BUPDA atau Baga Utsaha Padruen Desa Adat.
Sementara LPD Desa Adat Ubung tumbuh cukup baik pada 2023. Hal itu menurutnya tidak terlepas dari krama tamiu dan tamiu yang juga memanfaatkan LPD. Pemasukan ke desa adat dari LPD sebesar Rp750 juta, 20 persen dari laba Rp4 miliar. (Citta Maya/balipost)