I Nyoman Parta. (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terbakarnya gudang elpiji Jalan Cargo Denpasar yang memakan 18 korban, Minggu (9/6) menjadi tragedi di tengah kelangkaan gas melon di Pulau Dewata dua minggu terakhir.

Insiden kebakaran gudang milik CV Bintang Bagus Perkasa yang beralamat di Jalan Cargo Taman I No. 89 Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja Denpasar ini menjadi perhatian serius anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta.

Baca juga:  Desa Adat Buahan akan Kelola Sampah Berbasis Sumber

Parta menyoroti dugaan adanya permainan yang memicu kelangkaan LPG 3 Kg bersubsidi. Untuk itu, Parta mendesak aparat berwenang untuk mengusut tuntas tragedi di Gudang Eceran Gas Elpiji milik CV Bintang Bagus Perkasa tersebut.

“Jika benar ini (CV Bintang Bagus Perkasa,red) tempat pengoplosan sebagaimana banyak berita yang beredar, polisi harus ungkap otak pengoplosan. Jangan hanya sampai pekerjanya saja. Mohon diungkap secara terang-benderang. Jangan ada yang ditutupi,” tegas Parta saat dikonfirmasi, Senin (10/6).

Baca juga:  Dari Puluhan KK dari Karangasem “Kasepekang” Dihapus Datanya hingga Puluhan WNI Korban Gempa Turki Pulang

Parta juga menyentil Pertamina dan mendorong segera dilakukan evaluasi besar-besaran. Pertamina harus evaluasi keberadaan agen dan pangkalan gas LPG. Parta meminta agar Pertamina mencabut izin agen dan pangkalan yang bekerja sama dengan pengoplos tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana, menegaskan bahwa gudang yang disebut berizin oleh kepolisian itu tidak mendapat izin dari Pemprov Bali. “Pasti tidak ada izin Pemprov Bali, dimana ada aturan yang bisa melangkahi aturan di atasnya. Kalau betul ada agar diperlihatkan izin Pemprov tersebut dan kita akan minta pertanggungjawabannya,” ujar Politisi PDI Perjuangan ini.

Baca juga:  Per 15 Juni, Korban Jiwa Ledakan Gudang Elpiji di Jalan Cargo Jadi 12 Orang

Oleh karena itu, Komisi III DPRD Bali mempersilahkan penegak hukum untuk menegakkan aturan setegak-tegaknya. Palagi, tragedi ini sudah masuk dalam ranah hukum. “Sudah masuk sidik, kami di dewan tentu turut mendukung penegakan hukum,” tandasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN