Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/6/2024). (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Langkah-langkah yang dilakukan penyidik saat pemeriksaan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merupakan bagian dari perintah pimpinan, termasuk soal penyitaan ponsel dan tas. Hal itu dikatakan Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango.

Dia mengatakan, selama ini pimpinan KPK menginstruksikan penyidik untuk terus mencari Harun Masiku sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Sedangkan Hasto merupakan saksi atas kasus tersebut.

Baca juga:  Diselundupkan Pil Koplo, Napi Terancam Sanksi

“Saya pastikan yang kami perintahkan kepada penyidik adalah cari dan tangkap Harun Masiku,” kata Nawawi usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (11/6).

Terkait penyitaan tas dan ponsel Hasto, dia mengaku belum bisa memberikan penjelasannya. Dia menyatakan bakal meminta Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK untuk memberikan penjelasan kepada pihaknya.

Baca juga:  Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka Pembacokan

“Kemarin saya sendiri ada giat di Surabaya, sehingga baru tadi pagi saya minta Deputi Penindakan untuk memberi penjelasan kepada kami,” kata dia.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto, Senin (10/6), memenuhi panggilan tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

KPK pun dikabarkan menyita ponsel serta tas milik Hasto, dalam pemeriksaan tersebut. Saat dirinya sedang dalam proses pemeriksaan, dia menyebut penyidik KPK sempat menemui staf yang mendampinginya dan menyita ponsel serta tas atas nama Hasto.

Baca juga:  Dewas KPK Tunda Pemeriksaan Firli

Hasto menyebut dirinya bertatap muka dengan penyidik hanya selama sekitar 1,5 jam dan pemeriksaannya belum masuk ke pokok perkara. Dia pun menyatakan keberatan soal penyitaan tas dan ponsel miliknya oleh penyidik KPK. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN