IMYA dan DS (23) ditahan di Polsek Denbar terkait kasus pengancaman. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Viral di media sosial (medsos) adanya pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau dialami pasutri berinisial HRA (27) dan  NKSP (24), Selasa (7/6). TKP-nya di  Jalan Pulau Tarakan, Denpasar Barat (Denbar). Pelaku diduga begal, IMYA (28) dan DS (23) dan nyaris mengambil motor korban. Akhirnya para pelaku ditangkap di wilayah Yangbatu Kauh, Denpasar Timur, Sabtu (8/6).

Kapolsek Denbar Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, Selasa (11/6) menjelaskan, pada Selasa pukul 23.50 Wita kedua korban melintas di TKP mengendarai sepeda motor. Saat itulah mereka dipepet lalu disalip oleh para pelaku. “Korban sempat berhenti dan bertanya secara baik-baik kepada kedua pelaku,” ujarnya.

Baca juga:  Keributan di Taman Pancing Viral, Polisi Langsung ke TKP

Korban menanyakan maksud pelaku memepetnya, apalagi merasa tidak kenal. Namun pelaku malah menantang korban berkelahi. Korban tetap sabar dan berbicara baik-baik, IMYA langsung mengeluarkan pisau. Pelaku mengancam HRA dan menyelamatkan diri. Pada saat bersamaan, pelaku mendekati NKSP dan hendak mengambil kunci sepeda motor. NKSP langsung teriak minta tolong dan wargapun  berdatangan membantu korban.

Berdasarkan laporan korban, anggota Unit Reskrim Polsek Denbar melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pengecekan TKP dan pemeriksaan CCTV, petugas berhasil menangkap kedua pelaku. Saat diperiksa kedua pelaku berdalih salah paham dengan korban. Karena dikejar warga, mereka langsung kabur. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Pasar Kumbasari akan Ditata
BAGIKAN