WN Rwanda dideportasi petugas Imigrasi Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Warga negara asal Rwanda berinisial ID, dideportasi petugas Imigrasi, Senin (10/6). Sebelum dideportasi, dia ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sejak 28 Mei 2024.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Pramella Y. Pasaribu, menyampaikan bahwa deportasi ini merupakan penegakan aturan keimigrasian yang tegas dan komitmen Kanwil Kemenkumham Bali untuk menjaga kedaulatan negara.

“Deportasi ini adalah bukti keseriusan kami dalam menegakkan aturan keimigrasian. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran oleh siapapun,” tegas Pramella.

Baca juga:  Jelang Galungan, PLN Ingatkan Jarak Pasang Penjor dari Jaringan Listrik

Pramella menjelaskan bahwa ID telah menjalani proses hukum dan terbukti melanggar Pasal 78 ayat (2) UU Keimigrasian. Oleh karena itu, ia dideportasi kembali ke negara asalnya.

“Kami juga telah mengusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegahnya kembali ke Indonesia di masa depan,” imbuh Pramella. (Miasa/balipost)

BAGIKAN