istem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Kabupaten Tabanan mulai diterapkan mulai Rabu (5/6). (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Kabupaten Tabanan mulai diterapkan mulai Rabu (5/6). Terpasang di beberapa titik strategis di Tabanan, fasilitas ini telah berhasil merekam ratusan pelanggaran lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Adrian Rizki Ramadhan, mengatakan bahwa sejauh ini sebanyak 75 pelanggar telah tervalidasi dan akan menerima surat pemberitahuan melalui ekspedisi pengiriman. Sejak hari pertama diberlakukan, kamera ETLE telah berhasil merekam ratusan pelanggaran lalu lintas, seperti melanggar rambu lalu lintas, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, dan melampaui batas kecepatan. “Ini salah satu upaya untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas di wilayah Kabupaten Tabanan,” terangnya, Selasa (11/6).

Baca juga:  ETLE Sudah Terpasang, Ini Rencana Pengoperasiannya

Adrian mengungkapkan bahwa pelanggaran yang paling umum terjadi adalah pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan melanggar marka jalan, serta pengendara motor yang tidak menggunakan helm. Meskipun lokasi dan jumlah kamera ETLE tidak diungkapkan secara spesifik, masyarakat diingatkan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas di semua jalur.

Sistem tilang elektronik ini akan merekam semua pelanggaran yang terdeteksi oleh kamera penindak (ETLE) dan mencetak bukti pelanggaran yang akan dikirimkan ke alamat pelanggar melalui ekspedisi pengiriman. Bukti pelanggaran ini akan mencantumkan jenis pelanggaran, tanggal sidang di pengadilan, dan foto kendaraan pelanggar.

Baca juga:  Kasus Penyelundupan Kerajinan Tangan Berbahan Satwa Dilindungi, WN Belanda Dihukum 2 Tahun

Adrian menegaskan, bahwa masyarakat yang tidak membayar denda tilang elektronik akan menghadapi pemblokiran pada pembayaran pajak kendaraan mereka. Denda akan dikenakan sesuai dengan jenis pelanggaran dan terhitung sejak tanggal jatuh tempo.

Polres Tabanan mengimbau kepada masyarakat yang kurang paham mengenai prosedur tilang elektronik untuk langsung menghubungi pihak berwenang di Polres Tabanan. Dengan diberlakukannya tilang elektronik, diharapkan seluruh masyarakat pengguna jalan di Kabupaten Tabanan dapat lebih patuh terhadap aturan lalu lintas demi keamanan bersama. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Dinyatakan Bersalah, Ketua LPD Pacung Divonis 1 Tahun
BAGIKAN