WN Pakistan berinisial OF (31) ditahan di Polsek Mengwi karena terlibat kasus penipuan. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus penipuan terjadi di restoran, Jalan Pantai Pererenan, Desa Pererenan, Mengwi. Pelaku warga negara (WN) Pakistan berinisial OF (31) dengan modus mengirimkan bukti transfer pembayaran fiktif senilai Rp 29.868.900. Akibat perbuatannya itu, pelaku ditangkap, Sabtu (8/6).

Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J. mengatakan penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/23/VI/2024/SPKT/Polsek Mengwi/Polres Badung/Bali tanggal 8 Juni 2024.  Kronologisnya pada Jumat (7/6) pukul 15.00 WITA karyawan accounting restoran tersebut, menginformasikan ke korban kemungkinan restorannya mengalami penipuan.

Baca juga:  Sudikerta Diadili Perdana, Nama Istrinya Disebut-sebut

Pasalnya kasir restoran mengatakan menerima bukti transfer dari pemilik rekening berinisial VC. Selanjutnya pukul 18.20 WITA, ada orderan lagi atas nama VC dengan total Rp 1.025 100. Selanjutnya korban memerintahkan karyawan restoran agar tetap melayani orderan tersebut.

“Pihak accounting mengatakan memang benar restoran telah mengalami penipuan. Korban menyuruh agar accounting melakukan pengecekan terkait riwayat orderan dan bukti transfer atas nama VC tersebut,” ujarnya.

Setelah dicek memang benar ada riwayat orderan atas nama VC dari 16 April hingga 7 Juni 2024 dengan jumlah barang dan harga yang berbeda-beda serta bukti transfer. Namun setelah dicek ternyata tidak ada uang masuk ke rekening restoran tersebut.

Baca juga:  Marak, Nama Caleg Dicatut Aksi Penipuan

Jumlah harga orderannya Rp 29.868.900. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Mengwi.

Setelah menerima laporan kejadian itu, Kompol Adnyana memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Komang Juniawan melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti petunjuk, polisi berhasil melacak tempat tinggal pelaku di vila, Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu, Kecamatan Kuta Utara.

Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penipuan di TKP dengan mengirimkan bukti transfer pembayaran fiktif. Pelaku pesan makanan tersebut menggunakan HP miliknya. Pihak restoran mengirim makanan tersebut lewat ojek online.

Baca juga:  Rampok Karyawati, Dua Pria Asal NTT Diringkus

“Pelaku mengaku pesan makanan sebanyak 38 kali dengan bukti transfer yang dikirim ke restoran sebanyak 32 kali. Makanan yang dipesan tersebut dikonsumsinya sendiri. Dari keterangan korban dan saksi-saksi serta alat bukti tersangka OF kita kenakan dengan Pasal 378 KUHP,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN