Tersangka Kaur Keuangan Desa (baju biru) sebelum dijebloskan ke Rutan Klungkung. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penyidik Satreskrim Polres Klungkung menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Klungkung, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana APBDes Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung Tahun Anggaran 2020-2021, Rabu (12/6).

Penyerahan tahap II Tersangka I Gede KS dan barang bukti diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Iskadi Kekeran, S.H., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus beserta tim. Tersangka langsung dijebloskan ke Ruang Tahanan di Rutan Klungkung.

Baca juga:  Imigrasi Siapkan 420 Pejabat dan 7 Counter Khusus Sambut Delegasi IMF

Kajari Klungkung Dr. Lapatawe B. Hamka, S.H., M.H., didampingi Kasi Intel Kejari Klungkung I Nyoman Triarta Kurniawan, mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejari Klungkung, sekitar pukul 10.00 WITA. Perkara dugaan korupsi Dana APBDes Tusan dilakukan oleh tersangka saat itu, selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Tusan.

“Caranya pada tahun 2020 sampai tahun 2021 tidak membayarkan pajak ke Kas Negara, melainkan tersangka pakai sendiri,” kata Lapatawe. (Bagiarta/Balipost)

Baca juga:  Kaur Keuangan Mengwitani Divonis 2,5 Tahun Penjara
BAGIKAN