Suasana di Jalan Benesari, Kuta. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Benesari, Kuta, ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Badung. Melalui Dinas Perhubungan Kabupaten (Dishub), Pemkab Badung akan mengubah arus lalu lintas di jalan tersebut.

Perubahan arus tersebut akan dimulai pada 1 Juli 2024. Kebijakan ini diambil atas usulan masyarakat setempat. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Badung, I Made Gede Wiryantara Adi Susandi, pada Rabu (12/6), mengatakan, perubahan arus lalu lintas ini diputuskan melalui rapat Forum LLAJ pada Selasa (11/6), yang dihadiri oleh Lurah Kuta, Lurah Legian, LPM Kuta, dan LPM Legian.

“Jalan Benesari ini jalannya kecil, kalau dua arah mobil sering terjadi kemacetan. Kebijakan ini mulai 1 Juli 2024, arus kendaraan roda empat hanya akan searah, yaitu masuk dari Jalan Melasti menuju Jalan Benesari ke arah selatan,” ungkapnya.

Baca juga:  IKN Diplot Jadi Kota Paling Berkelanjutan di Dunia

Menurutnya, di perempatan jalan, kendaraan dapat terus ke selatan hingga Jalan Poppies II, atau berbelok ke timur menuju Jalan Legian atau barat menuju Jalan Pantai Kuta. “Sekarang kami akan sosialisasikan kepada masyarakat, sambil memasang rambu-rambu,” jelasnya.

Pemantauan di lapangan akan dilakukan pada 1 Juli mendatang untuk memastikan masyarakat mengikuti perubahan arus lalu lintas. “Belum akan ada penindakan dari pihak kepolisian,” tambahnya.

Di sisi lain, Ketua LPM Kuta, Putu Adnyana membenarkan perubahan arus lalin merupakan usulan yang diajukan kepada Dishub Kabupaten Badung pada 14 November 2023. Usulan ini berdasarkan masukan dari warga sekitar dan stakeholders setempat karena sering terjadi kemacetan lalu lintas.

Baca juga:  Hari Ini, Nasional Masih Bertambah 3 Ribuan Kasus

Namun, realisasi usulan tersebut ditunda sementara karena berdekatan dengan masa Pilpres dan Pileg. “Usulan ini sudah diproses cukup lama. Setelah disepakati skema yang diambil, mulai 1 Juli ini kita akan lakukan penyesuaian,” terangnya.

Berdasarkan koordinasi pertama, ada dua rencana untuk penyesuaian arus lalu lintas tersebut. Intinya, kedua rencana tersebut hanya mengubah akses masuk dan keluar di simpang Benesari yang sering krodit dan memberlakukan satu arah. Pada koordinasi kedua, disepakati bahwa penyesuaian lalu lintas akan menggunakan rencana pertama. Diharapkan upaya tersebut efektif mengurai kemacetan di simpang tersebut.

Baca juga:  Kasus Yayasan Al-Ma’ruf Resmi SKP2

“Kalau dulu di sana tidak ada rambu yang terpasang, sekarang saat penyesuaian akan diberikan tanda rambu agar diperhatikan pengendara. Jalan Benesari dilarang masuk dari selatan, karena berlaku satu arah dari Jalan Melasti,” paparnya.

Adapun rencana pertama penyesuaian lalu lintas yang akan diberlakukan yaitu akses keluar masuk yang semula berlaku dua arah di simpang Benesari kini diberlakukan satu arah. Akses masuk Jalan Benesari hanya dari Jalan Melasti dan keluar menuju Jalan Patimura, Kubu Bene, atau Poppies II menuju Jalan Legian. Penyesuaian ini akan disertai pemasangan rambu-rambu dilarang melintas dua arah. (Parwata/balipost)

BAGIKAN