Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya (kanan) diwawancarai wartawan di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (13/6/2024). (BP/Ant)

MANGUPURA, BALIPOST. com – Penindakan warga negara asing (WNA) nakal diminta bisa dilakukan tuntas agar tidak menimbulkan citra negatif pariwisata di Pulau Dewata. Keinginan itu disampaikan Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.

“Kami ingin penanganannya tuntas, tidak setengah-setengah,” kata Mahendra Jaya di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (13/6).

Menurut dia, ekonomi Bali bergantung dengan sektor pariwisata yang saat ini sudah mulai bangkit setelah hampir tiga tahun terdampak hebat pandemi COVID-19.

Baca juga:  "Riley" Masih Berpotensi Terjadi 3 Hari ke Depan, Waspada!

Hal itu ditunjukkan dengan pertumbuhan ekonomi Bali yang pada triwulan pertama 2024 mencapai 5,98 persen dan selama 2023 mencapai 5,71 persen.

Untuk itu, agar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Direktur Pemasaran Pariwisata Nusantara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Dwi Marhen Yono menjelaskan pihaknya menggandeng Imigrasi membuat tata tertib mengunjungi destinasi wisata di Bali.

Baca juga:  Hingga Mei, Denpasar Berhasil Realisasikan Target Pajak Daerah hingga 40 Persen

“Kami sudah menyusun do and don’t. Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan wisatawan di Bali, bekerja sama dengan Imigrasi sehingga ketika masuk Indonesia, dipindai, mereka sudah bisa baca aturannya,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan data Kemenkumham Bali selama Januari hingga 7 Juni 2024, sebanyak 135 WNA dari 41 negara di dunia sudah dideportasi dari Bali.

Dari jumlah itu sepuluh negara paling banyak dideportasi berasal dari Australia sebanyak 18 orang, kemudian Rusia (17), Amerika Serikat (14), Inggris (8), Iran (6), Tanzania (6), Ukraina, Jepang dan Jerman masing-masing lima orang serta Italia (4).

Baca juga:  Pembangunan Karangasem Terkena Imbas Belum Cairnya Dana Hibah Badung

Ada pun pelanggaran yang dilakukan di antaranya melebihi masa tinggal, eks narapidana, pelanggaran adat hingga tidak menaati peraturan undang-undang.

Sedangkan selama 2023, sebanyak 340 WNA dideportasi atau meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 WNA diusir dari Bali. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN