Pencuri di rumah kos, Dodik Kurniawan saat dibawa ke ruang penyidik Polsek Denut. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian terjadi di tempat tinggal Muhamad Sulaiman (35), Jalan Kusuma Dewa II, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara (Denut) dan diketahui pada Minggu (31/3). Korban kehilangan uang dan perhiasan emas senilai Rp 11,9 juta.

Pelakunya, Dodik Kurniawan (23) asal Jember, Jawa Timur dan ditangkap di Jalan Kusuma Dewa, Denpasar, Selasa (11/6). Alasan pelaku mencuri untuk merayakan Lebaran.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, didampingi Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit, Jumat (14/6) menjelaskan dari keterangan korban, pada 24 Maret 2024 ia menyimpan uang Rp 900 ribu di laci lemari dan ternyata hilang. Selanjutnya ia menyimpan uang Rp 1 juta di tempat sama dan hilang lagi.

Baca juga:  Satu Tahanan Kabur Ditangkap saat Mencuri

Beberapa hari kemudian perhiasan berupa kalung dan cincin emas, raib. Korban kembali menyimpan uang Rp 2 juta di lemarinya juga hilang. “Setelah beberapa kali uang dan perhiasannya hilang barulah korban melapor ke Polsek Denpasar Utara,” ujarnya.

Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Denut dipimpin Kanitreskrim Ipda Kadek Astawa Bagia melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi diperoleh ciri-ciri pelaku. Selanjutnya dilakukan pencarian dan terlacak di seputaran Jalan Kusuma Dewa, Denpasar. Polisi langsung ke sana dan berhasil mengamankan pelaku.

Baca juga:  Lerai Sejoli Ribut Lantaran Hamil, Ojol Malah Dikeroyok

Saat diperiksa pelaku mengakui melakukan pencurian di kamar kos korban sebanyak lima kali. Ia beraksi sejak 24 Maret 2024 pukul 21.00 Wita mengambil uang Rp 900 ribu dengan cara masuk melalui pintu dapur. Selanjutnya pada 26 Maret pukul 20.00 Wita mendapat uang Rp 1 juta, 31 Maret pukul 20.00 Wita mengambil kalung dan cincin, 24 Mei pukul 21.00 Wita mengambil Rp 2 juta dan terakhir pada 11 Juni 2024 masuk dengan membuka pintu kos menggunakan gunting tapi tidak dapat hasil.

Baca juga:  Berharap Pada Politik Regular Tahunan

“Pelaku mengaku menjual perhiasan milik korban Rp 4 juta. Uang hasil curian dan jual perhiasan dipakai beli baju Lebaran dan bayar kos. Selain itu untuk bekal pulang kampung saat Lebaran dan untuk biaya kehidupan sehari-hari,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN