Warga negara asing (WNA) terjaring operasi karena tidak mengenakan helm. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Upaya menekan pelanggaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat berlalu lintas, Satlantas Polres Badung melakukan penegakkan hukum terhadap pengendara yang melintas di Jalan Raya Padonan, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kamis (13/6). Dari razia tersebut masih banyak ditemukan warga negara asing (WNA) melakukan pelanggaran terutama tidak mengenakan helm.

“Sasaran penertiban pelanggaran lalu lintas diantaranya kelengkapan surat dan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm,” ungkap Kasat Lantas Polres Badung AKP I Wayan Sugianta, seizin Kapolres AKBP Teguh Priyo Wasono.

Baca juga:  Dari Tambahan Masih Seratusan Kasus COVID-19 hingga Parkir Pesawat di Bandara Ngurah Rai

Selain melakukan pemeriksaan surat-surat yaitu SIM dan STNK, petugas juga melaksanakan pemeriksaan terhadap tempat barang bawaan atau bagasi. Pihaknya melakukan penindakan terhadap para pelanggar terutama yang kasat mata, seperti tanpa mengenakan helm dan surat-surat kelengkapan kendaraan.

AKP Sugianta menjelaskan dalam penertiban tersebut mayoritas menyasar pengendara sepeda motor melintas tidak menggunakan helm. “Masih banyak dijumpai masyarakat khususnya WNA yang mengendarai kendaraan yang tidak menggunakan helm. Ada yang membawa helm tapi tidak dipergunakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Baca juga:  Pertumbuhan Penduduk Pesat, Eksistensi Subak di Badung Makin Terancam

Dari hasil penertiban itu terjaring empat pengendara kendaraan bermotor melakukan pelanggaran dan langsung ditilang. Pelanggaran dominan tanpa helm dengan barang bukti yang disita antara lain sepeda motor satu unit dan STNK sebanyak tiga lembar. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN