Pemerintah Kabupaten Badung bersama pemerintah pusat melaksanaan Focus Grup Diskusi (FGD) kerjasama dalam mejalankan kewenganan pelaksanaan Pengelolan Sumber Daya Air di Kabupaten Badung. (BP/Ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung bersama pemerintah pusat, Rabu (12/6) melaksanaan Focus Grup Diskusi (FGD) kerjasama dalam mejalankan kewenganan pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air di Kabupaten Badung.

Hadir sebagai narasumber Wahyudin, ST., MT selaku Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi, Kementrian ESDM Republik Indonesia. Kementrian Investasi/Badan Koordinator Penanaman Modal Republik Indonesia, Andi Bardiansyah.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, I Kadek Sutika, ST., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, Ida Bagus Gede Arjana, S.E.,M.Si, PDAM Tirta Mangutama Kabupaten Badung, I Wayan Suyasa, S.Sos.,M.M. dan Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, I Made Adi Adnyana, SP.,M.A.P.

Baca juga:  BUMDes Pilar Ekonomi Desa

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, Ida Bagus Gede Arjana saat dihubungi, Kamis (13/2) mengatakan, pembahasan FGD kali ini adalah mengenai pemanfaatan air bawah tanah.

“Saat ini pemanfaatan air bawah tanah untuk usaha cukup besar. Sesuai dengan undang-undang telah mewajibkan pengusaha untuk membayar pajak air bawah tanah. dalam diskusi kemarin, tampaknya para pengusaha ini ada niat baik untuk mengurus izin pemanfaatan air bawah tanah ini. Tapi Dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2023 masih memberiakn ruang hingga Juni tahun 2026. Jadi masih ada waktu masyarakat atau pengusaha mempersiapkan persyaratannya untuk mengurus izinnya,” ujar Arjana.

Baca juga:  Uang Beredar Tumbuh Mencapai Rp9.044,9 Triliun Pada September 2024

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya juga mengapresiasi kepada pengusaha dan masyarakat yang sumurnya sudah dipasangi water meter dan membayar pajak air bawah tanah. “Artinya kepatuhan mereka membayar pajak kami apresiasi meskipun izinnya belum rampung. Dalam tertib administrasi pemerintahan kita juga menjadi temuan BPK, karena objek yang dipunguti pajak belum ada izinnya. sehingga nanti kedepan dengan adanya kegiatan ini, kita harapkan masyarakat atau pengusaha memiliki izin mereka punya dan pajak juga mereka bayar sehingga tidak,” paparnya. (Adv/Balipost)

Baca juga:  Dari Penerapan Sistem Ganjil-Genap hingga Bukan Bangsa Ecek-ecek
BAGIKAN