Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno saat diwawancara terkait WNA Inggris menerobos masuk bandara di Badung, Bali, Jumat (14/6/2024). (BP/Ant)

BADUNG, BALIPOST.com – Banyak WNA berulah di Bali belakangan ini. Yang cukup menyita perhatian adalah kelakuan WN asal Inggris berinisial DAAH (50) yang menerobos tol Bali Mandara dengan sebuah truk rampasan dan ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bali.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno pun mengomentari hal ini. Ia menyinggung peran penyedia minuman beralkohol (mikol).

“Yang menyediakan minuman punya tugas, bilang agar duduk dulu jangan melanjutkan minum, jangan sampai akhirnya hilang kesadaran karena hilang kesadaran bisa membuat orang melakukan apapun,” kata Sandiaga dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (14/6).

Baca juga:  Diduga OC, Mobil Mini Bus Masuk Sawah

Sandiaga Uno yang diwawancara usai pertemuan dengan peserta Famtrip Bulgaria, Panama dan Arab Saudi, itu mengatakan pihaknya sudah sering berkomunikasi dengan industri terkait. Bahkan, semestinya terdapat pelatihan dan sertifikat khusus untuk industri yang menjual minuman beralkohol.

Menparekraf menyebutkan beberapa destinasi kelas dunia yang menjajakan minuman beralkohol sudah menjalankan kewajiban tersebut. Menurutnya, ini yang harus dilakukan seluruh pengusaha serupa.

“Iya wisatawan harus diberitahu, seperti beberapa destinasi kelas dunia yang lebih berkualitas mereka ada batasan, begitu melampaui pesanan maka pramutama bar dan pramusaji menyampaikan tidak ini sudah lebih,” ujarnya.

Baca juga:  Warga Terpapar COVID-19 di Bali Masih Bertambah 3 Digit, Hari Ini Lampaui 170

Lebih lanjut, semestinya pengunjung dengan konsumsi minuman beralkohol yang tinggi semestinya tidak diizinkan pulang sendiri, melainkan wajib didampingi atau menggunakan sopir pengganti untuk mengantisipasi tindakan melawan hukum akibat kondisi di bawah pengaruh alkohol.

“Ya kalau mereka hilang kesadaran karena mengonsumsi alkohol berlebihan ya dia bisa melakukan kegiatan yang bukan hanya melanggar hukum tapi juga norma, kan ada juga yang sampai lepas baju,” sebutnya.

Diketahui pada Minggu (9/6) malam WNA Inggris yang melakukan aksi melanggar hukum itu diamankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, dimana ia diduga merampas truk bermuatan gabah dan berkendara secara ugal-ugalan hingga merusak sejumlah fasilitas.

Baca juga:  Putusan Sela Kasus Reklamasi, Eksepsi Alit Wiraputra Ditolak

Atas kejadian tersebut, Menparekraf tegas mendukung pemberian sanksi hukum sebagai efek jera, tidak hanya deportasi namun pelarangan mengunjungi seluruh destinasi di Indonesia.

“Ini perlu dukungan bukan hanya aparat penegak hukum tapi masyarakat dan ekosistem pariwisata agar mengingatkan wisatawan kalau minum ada batasannya serta penggunaan narkoba dilarang dan akan ditindak sangat berat, penggunaan alkohol atau yang bisa memicu perilaku melanggar hukum harus kita batasi,” ujarnya. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN