MANGUPURA, BALIPOST.com – Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo merilis penangkapan warga negara (WN) Jerman berinisial HBT (37) di Mapolsek Kuta, Minggu (16/6). Pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kapolresta menjelaskan, korban penganiayaan Brigita Anastasya M. Laoming (27) berstatus mahasiswa. Selanjutnya korban pengancaman karyawan vila, Ni Putu Noviana Dewi (25). Sedangkan korban perusakan vila adalah Hobi Janto.
Kronologisnya pada Rabu (12/6) pelaku mondar mandir di tengah Jalan Imam Bonjol, Kuta, dekat traffic light (TL). Pelaku berusaha menghadang pengendara yang lewat hingga menghambat arus lalu lintas.
Beberapa saat kemudian datang Brigita mengendarai sepeda motor dari utara. Saat itu korban dicegat oleh pelaku.
Selanjutnya pelaku membuka kaca helm korban dan langsung menampar. Akibat tamparan tersebut, korban sampai jatuh.
“Korban mengalami luka memar dan sakit pada pipi kiri,” ujar Kombes Wisnu, didampingi Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina.
Sedangkan terkait kronologis kasus pengancaman terjadi pada Sabtu (15/6) pukul 14.00 WITA di vila nomor 3. Waktu itu korban selesai membersihkan kamar nomor 1 dan ngobrol dengan tamu yang tinggal di sana.
Saat itulah korban melihat pelaku jalan ke arah dapur yang berada di dekat lobi vila. Sambil menunggu kamar selesai dibersihkan, penghuni kamar nomor 1 duduk di dapur.
Sedangkan pelaku masih mondar-mandir di depan kamar nomor 1. Saat itu korban melihat ujung pisau di kantong celana bagian depan pelaku.
Selanjutnya korban memberi tahu I Nyoman Sumandra membersihkan kamar nomor 3. Saat berada di kamar tersebut, pelaku mengatakan jika korban tahu tentang keluarganya sambil mengeluarkan pisau. Selanjutnya pelaku mengancam mau membunuh korban. Korban bersama teman kerjanya ketakutan dan langsung menyelamatkan diri ke kamar nomor 3.
“Korban masuk ke kamar nomor 3. Selanjutnya penghuni kamar tersebut mengunci pintu,” ucapnya.
Sedangkan pelaku masih di depan kamar nomor 3 sambil menusuk-nusukan pisau ke arah tembok berulang kali. Tidak lama kemudian pelaku pergi dan terdengar suara pecahan kaca dari kamar nomor 6.
Beberapa saat kemudian pelaku datang lagi ke kamar nomor 3. Pelaku teriak-teriak sambil menggedor-gedor pintu kamar tersebut.
Akibat kejadian itu, korban trauma dan ketakutan karena diancam dibunuh oleh pelaku. Sedangkan Hobi Janto mengalami kerugian Rp 1 juta.
Sebelumnya, pihak kepolisian menangkap WNA yang menganiaya pengendara motor (pemotor) di Jalan Imam Bonjol, Kuta. Pelakunya WN Jerman berinisial HBT (37) yang tinggal di Jalan Bidadari, Kuta. Kejadian tersebut sempat viral di media sosial (medsos). Ternyata pelaku juga merusak vila, mengancaman karyawan dan melempari polisi pakai batu. (Kerta Negara/balipost)