Warga Sangket Tutup Akses ke Perumahan. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Masyarakat di Desa Sangket, Kecamatan Sukasada, Buleleng tak kuasa menahan amarah pasca dilarang membangun tembok penyengker oleh salah satu pengembang di desanya. Padahal pembangunan tembok penyengker itu, berada di wewidangan Desa Adat Sangket sendiri. Alhasil, warga yang emosi memblokir akses masuk ke perumahan subsidi itu dengan sejumlah batang kayu pada Senin (17/6).

Kepala Lingkungan Kelurahan Sangket, Nyoman Thomas Dritawan menuturkan, keberadaan pengembang Graha Ardi Sukasada yang membangun rumah subsidi sejak beberapa tahun belakangan ini memang tidak memiliki itikad baik. Padahal Ia membangun rumah bersubsidi di wewidangan desanya.

Baca juga:  LPD Tak Lagi Bisa Diusut Kasus Korupsi

“Mereka ini tidak ada itikad baik sama sekali. Penyampaian permisi apalagi mendukung program UMKM termasuk mendukung pemerintah sama sekali tidak dilakukan disini. Apalagi disampaikan ke kita selaku kepala lingkungan disini,” terang Thomas.

Puncak kemarahan warga pun akhirnya memuncak pasca dilarang membangun tembok penyengker pelinggih tepat di samping pintu masuk perumahan. Padahal pembangunan itu dilakukan di wewidangan desa sendiri dan fasilitas umum, tanpa melewati batas yang telah ditetapkan.

Baca juga:  Dipastikan, Nama Desa Pekraman Diganti Jadi Desa Adat

“Kita melakukan pemagaran biar sesuai dengan kepercayaan kita untuk menjaga kesucian dua pelinggih. Pengembang ini tidak terima dan komplain minta dibongkar temboknya itu karena itu alasan itu adalah asetnya dia. Selain itu dia juga melakukan intimidasi,”kata dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pengembang Graha Ardi Sukasada, Budi Hartawan mengungkapkan akan siap melakukan mediasi kembali bersama Kelurahan maupun Desa Adat selaku pemegang wilayah. “Justru kami akan duduk bersama dan buat kesepakatan bersama agar pengembang dan desa ada kata kesepakatan, apa yg menjadi kontribusi, mereka berpijak di sini minimal memberikan kontribusi ke desa,”terang Budi Hartawan. (Nyoman Yudha/Balipost)

Baca juga:  MK Putuskan Anggota DPD Dilarang Jadi Pengurus Parpol
BAGIKAN