SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus rabies di Kabupaten Buleleng saat ini masih menjadi momok yang menakutkan di masyarakat. Sinergitas berbagai pihak diyakini mampu mengantisipasi kasus-kasus rabies saat ini. Tak terkecuali di desa adat.

Satu persatu, desa adat di Kabupaten Buleleng pun mulai menerapkan perarem ini. Salah satunya, Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Buleleng.

Bandesa Adat Gesing, Made Suartika pada  Minggu 16 Juni 2024 menjelaskan keberadaan desa adat juga memiliki tanggung jawab untuk mencegah penyebaran rabies saat ini, dengan pembuatan perarem dan dilengkapi dengan sanksi adat yang lebih meng spesifik.

Baca juga:  Desa Adat Sumbersari Kembangkan Bupda untuk Penanganan Sampah

Ia menuturkan dalam Perarem mengenai rabies yang diterapkan di Desa Adat Gesing, secara umum menyangkut hak dan kewajiban masyarakat. Artinya, warga yang memiliki Aning wajib merawat, melakukan vaksinasi dan mengikat agar tidak membahayakan warga sekitar.

Mengenai tanggung jawab pemilik Anjing,menurut Suartika masih ada ruang komunikasi dengan korban gigitan yang difasilitasi oleh desa adat setempat. Antara korban dan pemilik Anjing, akan dipertemukan untuk mencari solusi mengenai kasus gigitan yang terjadi.

Baca juga:  Desa Adat Banjarangkan Lestarikan Baleganjur Kreasi

Selain itu pula, pembentukan Perarem Rabies di Desa Adat Gesing juga didukung oleh Peraturan Desa. Sehingga berkat kolaborasi, kasus-kasus rabies di desa tidak ditemukan lagi.

Selain itu sinergi tokoh adat, tokoh masyarakat desa adat dengan Pemdes terus dilakukan untuk sInkronisasi Perdes dan Perarem agar tidak ada tumpang tindih dalam implementasi kebijakan ini. (Nyoman Yudha/balipost)

Tonton selengkapnya di video

BAGIKAN