Puluhan anggota Satpol PP Gianyar menertibkan reklame yang tidak mengantongi izin. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pemasangan baliho dan umbul-umbul kembali marak di jalur pariwisata. Untuk itu, puluhan anggota Satpol PP Gianyar diturunkan untuk menertibkan reklame yang tidak mengantongi izin.

Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha, Senin (17/6), mengatakan tim dari Satpol PP menemukan baliho, spanduk dan umbul- umbul dalam berbagai jenis yang melanggar Perda. Lokasi penertiban dilakukan di jalur wisata, seperti Pusat Kota Gianyar, Jalan Raya Goa Gajah dan kawasan Desa Kemenuh Sukawati. “Puluhan umbul-umbul dan baliho telah ditertibkan karena melanggar Perda,” ucapnya.

Baca juga:  Ngamuk Bawa Sajam, Satpol PP Amankan Perempuan Asal Samplangan

Dipaparkannya, sesuai laporan anggota, baliho hasil penertiban dipasang di pinggir jalan. Keberadaan baliho dan umbul-umbul dipandang merusak keindahan tampilan wajah Kota Gianyar.

Di samping tidak berizin, baliho tersebut sudah kedaluwarsa dan salah pasang. “Ini sangat menganggu tampilan keindahan kota,” jelasnya.

Made Watha menambahkan anggota Satpol PP telah memberikan sanksi tegas untuk menertibkan baliho tersebut karena melanggar perda. “Puluhan baliho yang telah diamankan selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP,” tegas Watha. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Sidak Prokes di Padangsambian, Segini Terjaring
BAGIKAN