Kakanwil Kemenkumham, Pramella Y. Pasaribu. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Warga negara asing (WNA) khususnya yang lahir dari orangtua beda negara atau warga negara campuran begitu banyak berada di Bali. Dan saat ini mereka ramai-ramai mengajukan permohonan untuk menjadi WNI.

Permohonan pewarganegaraan untuk menjadi WNI selama tahun 2024 ini cukup banyak yang diajukan melalui Kemenkumham Bali.  Berdasarkan data dari Kemenkumham Bali, tahun 2024 sudah ada 199 orang yang mengajukan diri untuk menjadi WNI. Angka tersebut jauh meningkat dari tahun sebelumnya. Jika hingga Juni 2024 sudah ada 199 orang yang mengajukan diri, pada tahun 2023 sebelumnya terdapat 67 orang dan tahun 2022 hanya dua orang.

Baca juga:  Kemenkumham Bali Pastikan Hak Pilih Warga Binaan Terpenuhi

Dari 199 orang (2024), yang sudah mengikuti sidang pewarganegaraan ada sebanyak 181 orang dan sisanya 18 belum mengikuti. Sedangkan yang 67 orang tahun sebelumnya semua sudah mengikuti sidang pewarganegaraan

Sebelum disumpah untuk diterima menjadi WNI, mereka sebelumnya diberikan berbagai pertanyaan terkait wawasan kebangsaan, pengetahuan tentang Indonesia, dan alasan mereka ingin menjadi WNI. Mereka banyak atau dominan memilih menjadi WNI karena mengaku cinta budaya Indonesia dan Bali pada khususnya. Bahkan belum lama ini ada dari mereka yang ikut menjadi sekaa teruna di banjar.

Baca juga:  Warga Tihingan Temukan Orok di Saluran Irigasi

Kakanwil Kemenkumham Bali,  Pramella Y. Pasaribu belum lama ini ikut menguji rasa nasionalisme dan komitmen para pemohon untuk menjadi warga negara Indonesia yang baik. “Kami ingin memastikan bahwa setiap pemohon yang ingin menjadi WNI telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan dan memiliki komitmen yang kuat untuk menjadi bagian dari bangsa Indonesia,” ujar Pramella.

Hasil dari sidang pewarganegaraan ini akan diproses lebih lanjut oleh Kanwil Kemenkumham Bali dan diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta untuk mendapatkan keputusan final. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Batas Waktu Penyewaan Tanah Pemprov Hingga 30 Tahun
BAGIKAN