Perbekel Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Putu Widyasmita (bertato) yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

SINGARAJA, BALIPOST.com – Proses hukum terhadap Perbekel Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Putu Widyasmita (32) yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hingga kini polisi sudah menahan tersangka bersama dua kerabat lainnya, yang digerebek saat berpesta di sebuah rumah di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dikonfirmasi Minggu (17/6) mengatakan, terhadap tersangka Widyasmita akan menjalankan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. Penyidik pun akan melakukan pemberkasan hingga berkas tersebut rampung, meskipun ia hanya sebatas pengguna. “Yang jelas kami menuntaskan berkas perkara sampai selesai. Yang jelas kami kirim berkas itu sampai selesai, itu kewajiban kami,” ujarnya.

Baca juga:  Motor Terjun ke Jurang, 2 Meninggal

Widwan menyebut, penangkapan para penyalahgunaan narkoba di Buleleng merupakan komitmen pihaknya. Namun, pihaknya juga akan memfasilitasi jika tersangka Widyasmita mengajukan surat untuk direhabilitasi.

“Yang jelas ini komitmen saya. Kalau bersurat mengajukan pernah direhab pernah berobat. Kami fasilitasi, kami akomodir. Assessment terpadu di BNNP kita fasilitasi. Itu hak semua,” kata dia.

Widwan menambahkan, bahwa penangkapan Widyasmita berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di Desa Sidatapa. Polisi melakukan penggerebekan setelah menerima informasi tersebut, yang mana Widyasmita dan seorang temannya kabur saat itu.

Baca juga:  Karena Ini, Pegawai Honorer dan Manager Hotel Ditangkap

Namun polisi berhasil mengamankan satu orang terkait kasus tersebut di rumah yang sama. “Pada saat penggerebekan kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk narkoba jenis sabu-sabu. Widyasmita dan tersangka lainnya, PS (28 tahun) akhirnya ditangkap di rumah mereka di Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, setelah dilakukan pengejaran,” jelas Kapolres Widwan.

Ketiga tersangka saat ini dihadapkan pada Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (Nyoman Yudha/balipost)

Baca juga:  Kuasai 0,06 Sabu, Ini Vonis untuk Desi dan Andika

 

BAGIKAN