Desa Adat Pererenan menggelar aksi di Pantai Lima menolak pembangunan oleh investor. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Warga Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, menggelar aksi protes di Pantai Lima, Desa Pererenan pada Selasa (18/6). Masyarakat memasang tiga baliho bentuk penolakan terhadap pembangunan oleh investor di lahan negara hasil reklamasi.

Baliho tersebut bertuliskan “Krama Desa Adat Pererenan Menolak Pembangunan atas Tanah Negara/Sempadan Sungai Surungan”.

Kuasa Hukum Desa Adat Pererenan, I Wayan Koplogantara, menyatakan penolakan ini dilakukan karena pembangunan tersebut berpotensi merusak ekosistem dan mencemari lingkungan Sungai Surungan. “Ke depan sudah dipastikan akan terjadi abrasi. Kita sudah lihat, sekarang saja kondisinya sudah abrasi,” katanya.

Baca juga:  Dari Kapolda "Warning" Ormas hingga Bupati Sedana Arta Sebut Konyol

Antara, perwakilan desa adat, juga mengkhawatirkan akses ke pantai yang dapat tertutup dan terganggunya kegiatan keagamaan di Pantai Lima. Ia menyoroti bahwa reklamasi ini dilakukan tanpa izin resmi, termasuk dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Menurut Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, lahan hasil reklamasi harus menjadi milik negara. Namun, sesuai undang-undang cipta kerja, tanah tersebut berhak dikelola oleh Bendesa Adat Pererenan, bukan diklaim sebagai milik Pemkab Badung.

Baca juga:  Warga Keluhkan Keruhnya Air PDAM Gianyar

Antara juga menyatakan bahwa sosialisasi awal dari Pemkab Badung menyebutkan penataan pantai dan sungai, bukan reklamasi. “Kami sudah melakukan koordinasi ke Balai Wilayah Sungai Penida (BWS), dan BWS tahu jika disana adalah sungai yang berisi lumpur. Namun kini direklamasi dengan mengambil pasir di Pantai Lima, sehingga pantai kini abrasi,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Badung, I.B. Surya Suamba, sempat membantah mengenai isu pencaplokan lahan oleh investor asing di kawasan Pantai Lima, Surya Suamba dengan tegas membantah hal tersebut. “Itu bukan pencaplokan lahan. Itu merupakan lahan milik Pemerintah Badung yang disewakan seluas 30 are di mana 20 are diperuntukkan untuk lahan parkir Pantai Lima,” jelasnya.

Baca juga:  Proses Penyaluran Bansos Dipertanyakan, DPRD Tabanan Gelar Raker

Surya Suamba menjelaskan bahwa penyewaan lahan pemerintah di Pantai Lima telah sesuai dengan appraisal. Namun, dia tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang identitas investor yang menyewa aset pemerintah tersebut dan nilai sewanya. “Itu tidak melanggar aturan, sudah ada PBG-nya,” ucapnya.(Parwata/balipost)

BAGIKAN