Dewan- Dewan Komisi IV meminta masyarakat dan pelaku usaha bersama- sama memilah sampah dan mengelola sampah organik di lingkungan masing-masing. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar mewajibkan masyarakatnya untuk menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber dan melarang sampah tercampur masuk ke TPA Temesi, per tanggal 1 Mei 2024. Pelaku Usaha termasuk di sektor pariwisata wajib ikut proaktif memilah sampah dan ikut menangani sampah organik melalui sistem Tebe Modern.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Gianyar, Ni Nyoman Etty Yuliastuti, Selasa (18/6), mengatakan, pelaku usaha dari semua sektor wajib mematuhi Peraturan Bupati Gianyar Nomor 76 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Kearifan Lokal. Pelaku ekonomi dan sektor pariwisata wajib proaktif memilah sampah. “Semua pihak termasuk sektor usaha memiliki tanggungjawab untuk mengelola sampahnya dengan baik,” ucapnya.

Baca juga:  Warga Undisan Ditemukan Meninggal di Sawah 

Etty Yuliastuti mengajak masyarakat dan pelaku usaha mengelola sampah organiknya. Ini artinya hanya sampah residu yang diserahkan kepada truck sampah desa untuk diangkut ke TPA Temesi.

Menurut Anggota Komisi IV DPRD Gianyar, penanganan sampah organik melalui Tebe modern dinilai sangat efektif. Ini sangat memungkinkan semua pelaku pariwisata dan pelaku usaha lainnya memiliki tebe modern sekaligus sumur resapan untuk mengelola sampah organik secara mandiri.
Politisi asal Ubud ini mencontohkan beberapa hotel di Ubud sudah menerapkan tebe modern, seperti Hotel Amandari dan beberapa villa di Lungsiakan. “Pemilihan sampah dan pengelolaan sampah organik ini mesti dilanjutkan semua pelaku usaha,” ucapnya.

Baca juga:  Kelompok Nelayan Prapat Agung Mengening Pata Sari Kuta Masuk Nominasi Kalpataru 2019

Nyoman Etty Yuliastuti menekankan seluruh pengusaha atau pelaku usaha di Gianyar mesti diwajibkan untuk memiliki tebe modern untuk mengolah sampah organik dan sebagai sumur resapan saat musim penghujan. Selain ramah lingkungan, Tebe Modern akan sangat membantu pemerintah dalam penanganan sampah khusus sampah organik. “Hendaknya Pihak Pemerintah khusus Dinas Lingkungan Hidup bersama OPD Terkait bisa rutin turun ke lapangan untuk mensosialisasikan manfaat tebe modern kepada masyarakat dan para pengusaha yang ada di Gianyar,” tegasnya. (Wirnaya/Balipost)

Baca juga:  Setahun, 1,29 Juta Ton Sampah Plastik Bocor ke Laut
BAGIKAN