DENPASAR, BALIPOST.com – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 untuk SMA/SMK se-Bali telah dibuka secara online, Rabu (19/6). Pemerintah Provinsi Bali pun memprioritaskan siswa miskin, disabilitas, dan yatim piatu agar wajib diterima.
Hal ini ditegakan oleh Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya seusai mengikuti Rapat Paripurna ke-10 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, Rabu (19/6). Mahendra Jaya mengatakan PPDB 2024 tingkat SMA/SMK dibagi menjadi 3 klaster (jalur). Klaster pertama, anak miskin ekstrem, disabilitas, dan yatim piatu wajib untuk diterima di SMA/SMK Negeri di seluruh Bali. Klaster kedua, berdasarkan zonasi.
Tetapi pada klaster ini diutamakan adalah siswa miskin. Dan klaster ketiga, yaitu jalur prestasi. “Lalu datanya dimana diambil untuk tahu miskin, miskin ekstrem? Itu pakai data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, red) desil 1 sampai 5, akan terlihat di situ. Dan juga akan ada pengecekan ke lapangan atau ke desa setempat. Itu yang kita lakukan,” ujar Mahendra Jaya.
Seain itu, juga akan dibentuk tim pengawas yang melibatkan Ombudsman RI Provindi Bali, NJO, dan akademisi untuk memantau pelaksanaan PPDB SMA/SMK. Hal ini dilakukan agar PPDB 2024 ini benar-benar transparan dan berkeadilan. “Akan ada tim pengawas, jadi kita serahkan ke tim pengawas. Intinya kita bagi 3 klaster ini, harapannya anak-anak miskin ekstrem (wajib diterima, red), karena kalau mereka sekolah di swasta bayar uang sekolahnya berat ya, biarlah mereka sekolah di negeri,” tandasnya.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, Boy Jayawibawa, mengatakan ada sebanyak 64.280 siswa SMP seluruh Bali yang lulus pada tahun ini dan bersiap untuk melakukan pendaftaran PPDB tingkat SMA/SMK di Bali. Jalur PPDB Bali 2024 yang pertama dibuka pendaftarannya adalah jalur afirmasi dan inklusi. Siswa/i lulusan SMP/sederajat dapat melakukan pendaftaran jalur ini hingga 29 Juni 2024.
Untuk pendaftaran jalur selain afirmasi dan inklusi, akan dibuka mulai 26 – 29 Juni 2024. Dan hasil dari seluruh jalur akan diumumkan pada 6 Juli 2024. Lalu, daftar ulang dilakukan pada 8, 9, 10 Juli 2024.
Dia mengungkapkan bahwa aturan PPDB SMA/SMK tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2024/2025 tertanggal 19 Maret 2024. Ada empat jalur PPDB SMA/SMK, yaitu afirmasi, zonasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.
Jalur afirmasi ditujukan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga miskin ekstrem dan/atau yatim piatu. Sementara jalur inklusi ditujukan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas. Pendaftar jalur inklusi perlu membuktikan derajat disabilitasnya melalui surat keterangan dokter spesialis atau psikolog profesional. Adapun kuota penerimaan PPDB Bali 2024 jenjang SMA/SMK untuk jalur afirmasi dan inklusi, yakni sebesar 15 persen dari daya tampung sekolah tujuan.
Selain jalur afirmasi dan inklusi, PPDB Bali 2024 SMA/SMK juga membuka seleksi jalur zonasi, rangking nilai rapor, perpindahan tugas orang tua (PTO), dan sekolah dengan perjanjian. Untuk penerimaannya sendiri, dibagi menjadi sejumlah jalur.
Jalur afirmasi 15 persen dari total jumlah daya tampung sekolah, jalur zonasi 50 persen, jalur perpindahan tugas orang tua 5 persen, dan jalur prestasi 30 persen. Pada petunjuk teknis (juknis) disebutkan bahwa calon peserta didik hanya dapat memilih maksimal 3 jalur pendaftaran, baik untuk jenjang SMA maupun SMK. (Ketut Winata/balipost)