Polisi menanyakan tersangka terkait pengoplosan elpiji saat gelar kasus di Mako Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (19/6). Dari penggerebekan gudang tersangka, polisi mengamankan ratusan tabung elpiji 3 kg dan 12 kg. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ditreskrimsus Polda Bali merilis hasil penggerebekan gudang pengoplosan LPG di wilayah Banjar Pande, Desa Abiansemal, Badung, Rabu (19/6).

Pelakunya, I Wayan Rawan mengaku terpaksa melakukan perbuatan melanggar hukum itu untuk membayar utang di bank. Sedangkan penyidik sudah melayangkan surat panggilan penyuplai gas 3 kilogram berinisial M beralamat di wilayah Baturiti, Tabanan.

Wadir Reskrimsus AKBP Ranefli Dian Candra menyampaikan, profesi pelaku sebenarnya dagang di salah satu pasar wilayah Ubud, Gianyar. Biasanya datang dari pasar, pelaku melakukan pengoplosan tersebut.

Baca juga:  Empat Warisan Budaya Denpasar Ini Ditetapkan Jadi WBTB

Per hari, lanjut AKBP Renefli, pelaku bisa ngoplos rata-rata tiga tabung LPG 12 kilogram. Sedangkan satu tabung 12 kilogram diisi 4 tabung 3 kilogram. “Satu kali pengoplosan sekitar 1 jam. Dari pengakuan pelaku baru dua bulan melakukan pengoplosan ini. Sedangkan jualan tabung gas 3 kilogram sudah 4 tahun,” ungkap mantan Kapolres Tabanan ini.

Renefli mengungkapkan, sebelum dan pascaterbakarnya gudang elpiji di Jalan Cargo Gang Taman I, Denpasar Utara, Polda Bali khususnya Ditreskrimsus bersama jajarannya mengungkap empat kasus pengoplosan elpiji. Dua kasus wilayah Gianyar yaitu di Blahbatuh dan Batuan. Selanjutnya di wilayah Abiansemal dan Polresta Denpasar mengungkap kasus di wilayah Sesetan, Denpasar Selatan.

Baca juga:  Polisi Dilarang Bekingi Narkoba hingga Pergi ke THM

“Jadi kami bukan bertindak setelah kejadian di Jalan Cargo, tapi sudah bergerak sebelumnya. Ini merupakan upaya kami menindaklanjuti perintah Bapak Kapolda Bali untuk menindak penyalahgunaan gas,” kata Ranefli.

Sebelumnya, Polda Bali menggerebek gudang pengoplosan elpiji di wilayah Abiansemal, Minggu 16 Juni 2024. Terkait penggerebekan tersebut, polisi mengamankan pelaku, I Wayan Rawan.

Barang bukti yang diamankan 40 buah tabung LPG 12 kilogram berisi, tujuh buah tabung gas LPG 12 kilogram kosong, 107 buah tabung LPG 3 kilogram berisi, 174 buah tabung LPG 3 kilogram kosong, 15 buah pipa besi dengan panjang  15 centimeter, satu unit mobil pick-up, paku ukuran 10 centimeter, 21 bungkus plastik warna bening dalam keadaan sobek-sobek bekas pembungkus es batu dan 16  buah karet seal. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Di Kepolisian, Korpri Bukan Hanya Pelengkap
BAGIKAN