Pemkab Buleleng Lakukan Pengecekan ke Lingkungan Sangket. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kisruh yang terjadi antara pengembang dan warga di Lingkungan Sangket, Kelurahan Sukada, Buleleng terus berlanjut. Terbaru keberadaan pengembang yang selama 2 tahun lebih beroperasi di wilayah ini pun nampaknya belum memiliki beberapa kelengkapan izin.

Atas kondisi itu, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kabupaten Buleleng melakukan pengecekan ke lokasi pada Rabu (19/6). Alhasil, pengembang nampaknya belum melakukan pengurusan hingga pengesahan rencana tapak.

Baca juga:  Tangis dan Makian Mewarnai Pembongkaran Paksa Rumah Warga di Tegal Jambangan

Disinyalir pengembang saat ini hanya memenuhi perizinan dasar, seperti Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari DPMPTSP Buleleng dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas PUTR Kabupaten Buleleng.

Pranata Perizinan DPMPTSP Buleleng,Komang Suarsana mengungkapkan pengembang Perumahan Graha Ardi Sukasada dalam hal ini belum mengajukan rencana pengesahan tapak. Pengesahan tapak itu dari rekomendasi Dinas Perkimta, kemudian diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca juga:  Kebanyakan Menatap Gawai, Warga Australia Alami Masalah Mata

“Harusnya ada pengesahan rencana tapak di sini. Pengembang saat ini baru memenuhi perijinan dasar saja. Pengesahan tapak itu, dari rekomendasi Dinas Perkimta kemudian diajukan ke kita,” tandasnya.

Sementara itu, Kertha Desa, Desa Adat Sangket, Nyoman Gede Remaja mengungkapkan dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan batas wilayah di desa itu. Pihaknya meyakini, jika yang dilakukan krama desa dengan memblokir jalan masuk ke perumahan itu sudah benar.

Baca juga:  Hadiah Utama LKS SMK Bersama Suzuki 2023 Diserahkan ke SMKN Bali Mandara

Selain itu, selama bertahun-tahun pengembang ini juga kerap membuat masalah dengan beberapa warga saat pembangunan proyek berlangsung. Pihaknya pun bersama warga siap melakukan upaya hukum jika permasalahan ini belum terselesaikan.

“Langkah yang akan ditempuh merupakan upaya melindungi hak-hak masyarakat utamanya krama Desa Adat Sangket. Harusnya pengembang ikut membangun Desa Adat Sangket, dengan memberi kontribusi. Bukan malah menyisihkan krama,” tegasnya. (Nyoman Yudha/Balipost)

BAGIKAN