Ilustrasi. (BP/Dokumen)

NEGARA, BALIPOST.com – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jenjang SMA/SMK Negeri di Kabupaten Jembrana mulai dibuka Rabu (19/6). Sistem penerimaan sama dengan tahun sebelumnya, hanya saja khusus untuk jalur afirmasi (siswa tidak mampu) yang menggunakan surat keterangan miskin (SKM) dari Kepala Desa, panitia PPDB masing-masing sekolah diwajibkan memastikan kondisi siswa tersebut dengan “home visit”.

Khusus jalur afirmasi ini juga tidak lagi berlaku seperti tahun sebelumnya bisa berdasarkan KIS (kartu indonesia sehat) PBI (Penerima Bantuan Iuran). Syarat tahun ini, calon siswa dari jalur Afirmasi harus memiliki salah satu kartu program penanggulangan keluarga miskin dari pusat.

Seperti kartu peserta Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Perlindungan Sejahtera (KPS)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca juga:  Hari Pertama PPDB Online, Banyak Berkas Ditolak

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Jembrana, I Komang Winata, mengatakan PPDB tahun ini untuk jenjang SMA Negeri sama dengan tahun lalu yakni jalur zonasi (50 persen), jalur Afirmasi (15 persen), jalur perpindahan orangtua/wali (5 persen), jalur ranking nilai rapor (10 persen) dan jalur sertifikat prestasi (20 persen). Hanya saja khusus untuk jalur Afirmasi yang pendaftarannya mulai Rabu kemarin hingga 29 Juni 2024, selain syarat kartu peserta dari pusat, boleh dengan SKM dari Kepala Desa.

“Namun bedanya dengan tahun lalu, dengan SKM dari Kepala Desa ini, panitia harus memastikan atau menindaklanjuti dengan home visit ke tempat tinggal calon peserta, mendata kriteria yang ditentukan,” ujar Winata.

Baca juga:  Tahun Ajaran 2019-2020, Tiga SMA Swasta di Tabanan Tak Dapat Siswa

Hal serupa juga berlaku untuk PPDB jenjang SMK Negeri. Ketua MKKS SMK Kabupaten Jembrana, I Putu Wardana mengatakan secara umum terkait jalur sama dengan tahun lalu. Kuota masing-masing SMKN untuk jalur zonasi 10 persen, jalur afirmasi (30 persen), jalur sertifikat prestasi (15 persen) dan jalur ranking raport (45 persen). Untuk jalur Afirmasi, syarat sama dengan SMA, termasuk panitia wajib melakukan home visit untuk calon siswa yang menggunakan SKM Kepala Desa.

“Untuk yang SKM, bisa untuk siswa yang belum memiliki kartu dari pusat (KIP, PKH/KPS). Tetapi sekolah nanti akan melakukan home visit. Kami sifatnya hanya mendata dan melaporkan berdasarkan kriteria. Yang menentukan nanti bukan sekolah,” terangnya, Rabu (19/6).

Baca juga:  PPDB SMA/SMK lewat Online, Kadisdik Tak Punya Kewenangan

Untuk waktu pendaftaran, dilakukan secara serentak dan pengumuman pada 6 Juli.

Terkait dengan daya tampung SMA/SMK Negeri dan SMA/SMK swasta di Kabupaten Jembrana berdasarkan data pemetaan jumlah lulusan SMP dan kelas X tahun ini, masih ada sisa daya tampung. Di Kabupaten Jembrana ada 7 SMA Negeri dengan daya tampung 2.175 siswa, 5 SMK Negeri untuk 1.616 siswa serta 4 SMA swasta (194 siswa) dan 4 SMK swasta (733 siswa).

Sehingga total daya tampung SMA/SMK Negeri dan Swasta 4.718 siswa. Sedangkan jumlah lulusan SMP 4.665 siswa dari 36 SMP. Masih ada lebih daya tampung sekitar 53 siswa. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN