MANGUPURA, BALIPOST.com – Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Badung hingga Juni 2024 mencapai triliunan rupiah, tepatnya Rp2.974.432.584.464. Angka ini tidak terlepas dari meningkatnya sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung pendapatan di Gumi Keris.
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung, Ni Putu Sukarini saat dikonfirmasi, Rabu (19/6), membenarkan capaian tersebut. Pihaknya merinci sumber-sumber PAD tersebut.
Pendapatan dari pajak daerah mencapai Rp2.567.620.468.683, sedangkan retribusi daerah hingga Mei 2024 menyumbang Rp154.183.298.829. Selain itu, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan hingga Mei 2024 mencatat angka Rp234.718.363.620. Pendapatan dari lain-lain sumber yang sah hingga Mei 2024 tercatat sebesar Rp17.910.453.332.
Dalam wawancaranya, Putu Sukarini juga menyampaikan target pendapatan pajak daerah untuk tahun ini adalah Rp7.840.342.490.314. Sementara itu, target retribusi daerah ditetapkan sebesar Rp318.077.331.209.
Target hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan adalah Rp209.418.071.853, dan target lain-lain pendapatan asli daerah yang sah ditetapkan sebesar Rp215.248.656.751. Dengan capaian hingga pertengahan tahun ini, Putu Sukarini optimistis Kabupaten Badung akan mampu mencapai target pendapatan yang telah ditetapkan untuk tahun 2024.
“Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan semua potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Badung,” ujarnya.
Laporan ini menunjukkan upaya Pemerintah Kabupaten Badung dalam mengelola sumber-sumber pendapatan daerah secara efektif dan transparan, sekaligus menjadi indikator positif bagi perkembangan ekonomi daerah tersebut. Guna mencapai target PAD, Putu Sukarini mengaku akan menyasar vila berkedok rumah mewah yang disinyalir marak di Kabupaten Badung.
Usaha akomodasi wisata yang mengantongi IMB rumah untuk mengelabui pajak ini akan menjadi target Bapenda di 2024. “Pendataan vila sebagai objek pajak akan dilakukan mulai tahun ini. Karena dari pengalaman sebelumnya, vila sulit untuk didata, karena berkedok rumah tinggal namun telah dipasarkan,” ujarnya.
Sekretaris Bapenda Badung ini akan melibatkan perangkat desa untuk mendata kembali keberadaan vila berkedok rumah mewah. Keterlibatan aparat desa ini guna mempermudah pendataan, sehingga memperoleh data akurat. “Kami akan melibatkan kepala desa hingga kaling, karena mereka yang tahu kondisi di wilayah mereka apakah ada rumah yang disewakan,” katanya.
Sejatinya, pihaknya telah mengantongi data akomodasi vila atau rumah mewah yang disewakan layaknya vila yang belum terdata sebagai objek pajak. Data ini salah satunya diperoleh dari platform online yang menawarkan akomodasi pariwisata. (Parwata/balipost)