Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial GA (32) ditangkap jajaran satresnarkoba karena ketahuan membawa shabu saat bermaksud membesuk suaminya di Rutan Polres Tabanan. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial GA (32) ditangkap jajaran satresnarkoba karena ketahuan membawa shabu saat bermaksud membesuk suaminya di Rutan Polres Tabanan. GA adalah satu dari sembilan tersangka kasus tindak pidana narkotika, hasil Operasi Antik Agung 2024.

Wakapolres Tabanan, Kompol I Gede Made Surya Atmaja didampingi Kasat Narkoba AKP I Made Darmawan saat release, Kamis (20/6) memaparkan, untuk pelaku IRT inisial GA ini kedapatan saat yang bersangkutan bermaksud membesuk suaminya atas nama NGR yang ditahan di Rutan Polres karena kasus narkoba. Sesuai SOP, akan dilakukan pemeriksaan barang bawaan bagi mereka yang berniat membesuk tahanan oleh petugas jaga, saat itu GA terlihat gugup dan tiba tiba ingin pergi dari ruang besuk tahanan.

Baca juga:  Operasi Antik Agung 2024, Polda Bali Amankan Ratusan Tersangka

Timbul kecurigaan, selanjutnya anggota Opsnal Sat resnarkoba melakukan pemeriksaan pada tas GA, didapati satu potongan pipet warna merah, dan diakui barang tersebut adalah shabu. Dan dilakukan pengembangan sampai di rumah GA di wilayah Mengwi, Badung.

Dari GA, barang bukti yang diamankan dua plastik klip shabu seberat 0,26 gram netto. “Hasil pemeriksaan penyelidik, GA ini mengaku lupa, dan barang (shabu) itu dikatakan milik suaminya dan lupa membuang,” beber Kompol Surya.

 

Selain GA, lanjut kata Wakapolres Tabanan, sat resnarkoba juga berhasil mengamankan delapan pelaku penyalahgunaan narkotika lainnya, satu diantaranya residivis kambuhan yakni KD, karyawan swasta usia 31 tahun asal Desa Kesiut, Kerambitan. Dari KD, polisi mengamankan barang bukti 0,22 gram netto shabu yang disimpan dibawah kasur didalam kamar tersangka.

Baca juga:  Cegah Penyimpangan, OPD Pemkab Klungkung Diminta Terbuka pada Kejaksaan

Selanjutnya, empat tersangka masing-masing ST (48), EG (29), NGR (22) dan AGA (24) yang diamankan di wilayah kecamatan Pupuan Tabanan dengan barang bukti yang diamankan 3 plastik klip shabu seberat 0,33 gram netto. Dari empat tersangka tersebut diatas, setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali berhasil membekuk tersangka lainnya yakni AGS alias DGR (24) di Desa Antosari, Sembari.

Dari AGS, barang bukti yang diamankan 2 plastik klip shabu seberat 0,02 gram netto. Dan dua tersangka lainnya hasil Operasi Antik Agung 2024, yakni YG alias CK (28) dari Desa Dauh Peken dengan barang bukti 3 plastik klip shabu seberat 77,55 gram netto. Dan SF (30) dari Desa Kesiut, Kerambitan dengan barang bukti 1 plastik klip shabu seberat 0,16 gram netto.

Baca juga:  Komplotan Curanmor Ditangkap, Sejumlah Motor Diamankan

Terkait dengan kasus narkoba di wilayah kabupaten Tabanan, Kasat Narkoba AKP I Made Darmawan mengatakan, masih banyak peredaran dengan beragam modus operandi yang dilakukan. “Jika masih ada permintaan, maka penyebaran narkoba khususnya jenis shabu ini tentu masih akan terus ada, di sinilah perlu sinergi masyarakat untuk bersama memerangi adanya penyalahgunaan narkoba mulai dari wilayahnya,” terangnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN