DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Ni Made Oktimandiani dengan hakim anggota Gede Putra Astawa dan Nelson, Jumat (21/6) menyatakan bahwa I Putu Suarya, S.Sos. alias Putu Balik, yang merupakan oknum ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kabupaten Badung, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni melanggar Pasal 11 UU Tipikor.
Oleh hakim terdakwa kemudian divonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan atau 1,5 tahun penjara. Tidak hanya itu, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis itu turun dari tuntutan JPU yang disampaikan beberapa minggu sebelum vonis. JPU menuntut agar terdakwa dipenjara selama dua tahun.
Atas vonis tersebut, terdakwa Putu Balik yang didampingi kuasa hukumnya Aji Silaban langsung menyatakan menerima vonis tersebut. Begitu juga JPU dari Kejari Badung tanpa pikir panjang langsung menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.
Sebelumnya, dalam sesi persidangan terungkap penempatan di SKPD di Badung dibanderol dengan harga berbeda-beda. Misalnya jika untuk ditempatkan di Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, nilai honorer dibandrol Rp 60 juta.
Itu di luar pakaian dinas yang harganya Rp 7 juta per orang. Pakaian berwarna abu-abu dengan emblem Dishub Badung itu pun dijadikan barang bukti dan di Pengadilan Tipikor Denpasar diperlihatkan saat pemeriksaan saksi-saksi.
Sedangkan di dua SKPD lain di lingkungan Puspem Badung (di sidang tidak dijelaskan SKPD-nya) pegawai honorer dibandrol Rp 50 juta plus pakaian Rp 7 juta. Mereka yang ikut “rekrutmen ilegal” melalui terdakwa Putu Balik juga harus mengeluarkan dana tambahan.
Di persidangan terungkap, korban mesti mengeluarkan dana pelicin untuk penerbitan SK senilai Rp 50 juta. Pembayaran itu ditransfer dalam tiga termin yakni Rp 15 juta, Rp 15 juta dan Rp 20 juta. (Miasa/balipost)