Para pengusaha Bali Villa Rental and Management Association (BVRM) guna menghadapi persaingan yang semakin ketat, salah-satunya menghadapi turis asing yang ikut sewakan vila. (BP/Par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pengusaha vila di Bali mengeluhkan maraknya turis asing yang ikut menyewakan vila. Pelaku usaha menyayangkan banyak usaha yang seharusnya dimiliki oleh warga lokal justru dikelola oleh turis yang hanya memiliki izin tinggal untuk menjalankan bisnis tanpa mematuhi regulasi dan kewajiban pajak yang berlaku.

Guna menghadapi persaingan yang semakin ketat, ratusan pengusaha vila ini pun menghimpun diri dalam wadah Bali Villa Rental and Management Association (BVRMA). Kadek Adnyana selaku pendiri BVRMA mengatakan asosiasi dibentuk untuk menyatukan visi dan misi para pelaku usaha penyewaan vila agar dapat bersuara tentang pentingnya bisnis yang legal dan teratur.

Baca juga:  Meluapnya Sungai Pulukan Sisakan Derita, Sejumlah Warga Mengungsi di Tengah Cuaca Ekstrem

“Banyak turis asing yang menjadi owner dan membangun usaha mereka sendiri di sini tanpa terkena pajak dan regulasi pemerintah. Sementara kami yang sudah legal harus mengikuti peraturan pemerintah yang ketat. Tidak ada kontrol sistem yang baik, sehingga terjadi ketidakteraturan dalam bisnis penyewaan vila,” ujar Kadek Adnyana, Jumat (21/6).

Adnyana juga menyoroti bahwa banyak WNA yang membuat bisnis vila rental tanpa pengawasan yang ketat. “Kami sebagai pengusaha merasa kurang nyaman dan tidak adil karena pemerintah seolah-olah kurang memberi perhatian pada isu ini. Kami di BVRMA menghimpun diri untuk bisa menyuarakan kegelisahan ini, sehingga di kemudian hari tidak lagi terjadi isu-isu seperti ini,” terangnya.

Baca juga:  Lomba Pocil Tingkat Nasional Digelar di PRG

Menurutnya, dampak dari maraknya bisnis ilegal oleh WNA ini sangat terasa, terutama pada penurunan pendapatan pengusaha lokal. “Kami melihat di bandara ada 12.000 kedatangan wisatawan setiap hari, sementara vila-vila kami sepi. Kami bertanya-tanya ke mana wisatawan tersebut menginap, karena vila kami yang sudah legal dan memiliki izin lengkap tetap sepi, begitu juga dengan hotel-hotel. Kami menduga ada kebocoran yang terjadi di Bali, dan kita sebagai pengusaha lokal harus mencari tahu di mana permasalahannya,” jelasnya.

Baca juga:  Mulai 29 Juli, Nakes akan Divaksinasi Booster Kedua

Ia menambahkan bahwa masalah ini tidak hanya berdampak pada kepemilikan bisnis oleh WNA, tetapi juga pada operasional bisnis tersebut yang seringkali tidak terkontrol dengan baik. “Pemilik vila bisa siapa saja, tetapi ketika mereka beroperasi secara ilegal dan tidak ada kontrol peraturannya, mereka bebas saja beroperasi tanpa pengawasan,” tegasnya.

Dengan adanya BVRMA, diharapkan akan tercipta tata kelola yang lebih baik dalam bisnis penyewaan vila di Bali, serta memberikan perlindungan dan manfaat bagi para pelaku usaha lokal. (Parwata/Balipost)

BAGIKAN