Desa Adat Pererenan menggelar aksi di Pantai Lima menolak pembangunan oleh investor. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Konflik pembangunan di lahan negara yang terletak di Sungai Surungan, Pantai Lima, Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, terus memanas. Setelah melakukan aksi damai menolak pembangunan yang dilakukan investor di tanah negara, Desa Adat Pererenan melakukan somasi.

Somasi ini dilakukan setelah pemasangan baliho penolakan pembangunan oleh investor di lahan negara oleh krama desa adat. Desa Adat Pererenan melalui Kuasa Hukumnya, I Wayan Koplogantara, menyampaikan somasi kepada beberapa pihak, termasuk Bupati Badung, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Bidang Sumber Daya Air (SDA), dan PT Pesona Pantai Bali selaku investor atau penyewa lahan tersebut.

“Iya, kami lakukan somasi terkait pembangunan di lahan negara. Termasuk Pemkab Badung yang sudah melakukan reklamasi secara ilegal,” ujar I Wayan Koplogantara saat dikonfirmasi Jumat (21/6).

Baca juga:  Made Mahayastra Dilantik Jadi Bupati Gianyar

Ia mengungkapkan beberapa poin penting dalam somasi tersebut. Salah satunya, terkait kegiatan reklamasi ilegal di Sungai Surungan oleh kontraktor atas perintah Dinas PUPR Badung, yang kemudian memunculkan tanah timbul seluas 70 are.

Berdasarkan hasil pertemuan pada 15 Juni 2024, Desa Adat dan Desa Dinas sepakat menolak pembangunan dan segala perizinan yang dikeluarkan Pemkab Badung kepada investor di tanah negara tersebut. “Sebenarnya tujuan kami somasi adalah untuk mencari solusi antara Pemkab Badung dan Desa Adat Pererenan. Mengingat saat ini Desa Adat tidak mau jika lahan itu dibangun oleh investor,” tegasnya.

Baca juga:  Kadis Pariwisata Buleleng Ditahan dan Diberhentikan Sementara, Ini Kemungkinan Penggantinya

Desa Adat Pererenan mendesak Pemkab Badung untuk menghentikan segala kegiatan di atas lahan negara tersebut. Jika somasi ini tidak diindahkan, Desa Adat Pererenan akan mengambil langkah hukum, baik pidana maupun perdata, atau gugatan ke PTUN. Mereka juga akan melaporkan pihak-pihak terkait ke Menteri ATR/BPN Republik Indonesia.

“Mudah-mudahan dengan somasi ini, Desa Adat Pererenan bisa diperhatikan. Mengingat krama Desa Adat Pererenan juga merupakan rakyatnya Bupati Badung,” ujarnya.

Terkait kemungkinan aksi demo lagi, pihaknya menyatakan hal itu bisa saja terjadi. Namun, mereka berharap Pemkab Badung mau duduk bersama untuk memberikan solusi kepada Desa Adat Pererenan.

Ia juga menanggapi informasi yang beredar di media sosial mengenai permohonan hak milik atas lahan tersebut. Diakui bahwa pada tahun 2022, ada dua permohonan hak milik, yakni dari Rina Fachrudin dan Desa Adat Pererenan untuk digunakan sebagai pelaba Pura Desa dan Puseh. Permohonan tersebut ditolak.

Baca juga:  Cegah Cekcok, Syarat Penyekatan PPKM Darurat Perlu Diperjelas

Pada tahun 2023, desa adat kembali mengajukan permohonan, namun dikembalikan oleh BPN karena masih ada klaim dari pihak desa adat dan pihak lain, yang sudah pasti Pemkab Badung.

“Jadi pada tahun 2022, seperti surat yang beredar, memang ada permohonan dan ditolak. Namun pada tahun 2023, Desa Adat kembali memohon, tetapi dikembalikan oleh BPN karena masih ada klaim dari Desa Adat dan pihak lain, yang sudah pasti Pemkab Badung,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN