MANGUPURA, BALIPOST.com – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Badung, I Nyoman Dwi Suarna Artha menekankan pentingnya penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagai syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh anggota dewan terpilih.

Dalam keterangannya, Dwi menegaskan bahwa sesuai ketentuan pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, anggota dewan terpilih wajib melaporkan LHKPN dan menyerahkan tanda buktinya ke KPU Badung paling lambat 21 hari sebelum hari pelantikan.

Baca juga:  DPRD Badung Bentuk Pansus Pajak Air Tanah

Perwakilan partai politik menyatakan bahwa mereka telah melaporkan LHKPN dari calon anggota legislatif terpilih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, hingga kini, masih ada lima dari total 45 calon anggota DPRD Badung terpilih yang menunggu verifikasi dari KPK.

KPU Badung terus mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Parwata/balipost)

Tonton selengkapnya di video

BAGIKAN