GIANYAR, BALIPOST.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil mengamankan 10 orang pelaku penyalahgunaan narkoba saat menggelar Operasi Antik Agung 2024 yang digelar selama 16 hari yakni dari 31 Mei sampai dengan 15 Juni 2024. Peredaran narkotika menyasar tiga kecamatan mencakup Sukawati, Blahbatuh, dan Gianyar.

Kabag Ops Polres Gianyar Kompol I Nengah Sudiarta didampingi Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia mengatakan 10 pelaku ini berperan sebagai pengedar dan pengguna narkoba.

Baca juga:  Ubud Ditetapkan Sebagai UNWTO Gastronomy Destination

Dalam Operasi Antik Agung 2024 jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar menggelar penyelidikan dengan target operasi 6 kasus dan ternyata berhasil mengungkap 10 kasus dengan jumlah pelaku sebanyak 10 orang.

Kabag Ops menjelaskan dari 10 orang pelaku ini, laki-laki sebanyak 8 orang dan perempuan 2 orang.  Sebanyak 4 orang pelaku yang berstatus residivis kasus narkotika.

Dari tangan para pelaku, Sat Narkoba Polres Gianyar berhasil mengamankan sebanyak 16 paket sabu dengan berat 4,45 gram.

Baca juga:  Mobilitas Warga Masih Tinggi, Puluhan Kendaraan Hendak Masuk Denpasar Diputar Balik

Modus yang digunakan pelaku mengedarkan sabu menggunakan sistem tempel. Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 111, 112, 114, dan 127, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Kompol I Nengah Sudiarta mengimbau warga Gianyar untuk waspada dan menghindari narkotika karena di samping dapat merusak kesehatan, juga merusak masa depan bangsa. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Sidak Gabungan, Aparat Hanya Temukan Arak Oplosan

Tonton selengkapnya di video

BAGIKAN