Suasana paruman agung membahas hasil putusan PN Singaraja terkait gugatan pemilihan Kelian Desa Adat Banyuasri, Buleleng. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Gugatan 11 krama kasepekang Desa Adat Banyuasri, Buleleng terhadap Kelian dan Prajuru Desa Adat Banyuasri kandas di PN Singaraja. Pengadilan menyatakan proses ngadegang atau pemilihan Kelian Desa Adat Banyuasri sah menurut hukum.

Desa Adat Banyuasri pun melaksanakan Paruman Agung pada Minggu (23/6). Paruman yang dihadiri oleh segenap prajuru, krama desa negak, krama desa ngampel dan krama nyade itu pun membahas hasil putusan persidangan yang dilaksanakan pada Rabu (13/6).

Kelian Desa Adat Banyuasri, Nyoman Mangku Widiasa mengungkapkan kasepekang terhadap 11 warga tersebut akan tetap dilaksanakan, meskipun nantinya mereka menyatakan banding. Menurut Mangku, belasan warga ini selama kena sanksi kasepekang tidak berhak mendapatkan hak dan kewajiban sebagai warga setempat.

Baca juga:  Ratusan Nelayan Selat Bali "Duduki" Kantor Desa Pengambengan 

Salah satunya yang diatur tidak berhak menempati tanah pelaba desa. Mangku juga menambahkan, dari 11 krama yang kena sanksi kasepekang, ada 4 kepala keluarga yang masih menempati tanah pelaba desa.

“Apa yang jadi haknya mereka itu tidak dapat, tidak diberikan. Begitu juga mau ngayah, kerja bakti, tidak diizinkan. Sesuai dengan paruman yang kena itu ayah, ibu, dan anaknya yang masih bujang. Namun kalau anaknya sudah menikah, masih bisa menjadi krama desa,” terang mangku.

Baca juga:  Kasus Pembunuhan di Gitgit, Pelaku Divonis 7 Tahun Penjara

Mangku juga menjelaskan, sejatinya Desa Adat Banyuasri membuka peluang terhadap belasan krama ini untuk memperbaiki hubungan. Namun beberapa kali kesempatan, krama tidak menunjukan itikad baiknya.

“Kesempatan yang diberikan oleh desa adat selama 105 hari atau 3 bulan kalender Bali tidak diindahkan oleh mereka, sehingga meningkat kepada sanksi kasepekang. Bahkan prajuru malah digugat oleh yang bersangkutan,” jelasnya.

Hingga kini Desa Adat Banyuasri pun masih menunggu proses banding yang dilakukan oleh 11 krama ini di Pengadilan Tinggi Denpasar. Usai keputusan banding ini, baru Desa Adat akan mengambil sikap untuk sanksi kanorayang atau akan menerima kembali krama ini.

Baca juga:  Meski Keberatan, Satpol PP Badung Belum Tertibkan Pembangunan Tapal Batas di Pemogan

“Kalau seumpama mereka berniat ingin menjadi krama desa, Kami harus melalui paruman agung. Asalkan mereka meminta maaf,” tandasnya. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN