Satpol PP Kabupaten Gianyar menertibkan proyek pembangunan villa lantai 3 di Desa Saba karena belum mengantongi izin bangunan. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tingginya permintaan pasar dan mudahnya perizinan membuat pembangunan vila di Bali menggila. Bahkan banyak vila yang dimiliki dan dioperasionalkan warga negara asing (WNA). Ironisnya banyak pula yang tidak terdata secara resmi atau berkedok sebagai rumah tinggal mewah sehingga tidak membayar pajak.

Ketua Bali Villa Rental and Management Association (BVRMA), Kadek Adnyana, Jumat (21/6) mengatakan banyak vila yang dikelola dan dioperasionalkan oleh WNA.

“Banyak turis asing yang menjadi owner dan membangun usaha mereka sendiri di sini tanpa terkena pajak dan regulasi pemerintah. Sementara, kami yang sudah legal, harus mengikuti peraturan pemerintah yang ketat. Tidak ada kontrol sistem yang baik sehingga terjadi ketidakteraturan dalam bisnis penyewaan vila,” ujar Adnyana.

Baca juga:  Sidang Ujaran Kebencian, Ratusan Warga Datangi PN

Berdasarkan peraturan yang ada, WNA memang diperbolehkan memiliki properti di Indonesia. Namun, statusnya adalah hak sewa atau hak guna bangunan. Hak sewa dapat berjangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun lagi.

Hanya saja, operasional vila yang disewakan untuk bisnis kebanyakan tidak berizin. “Pemilik vila bisa siapa saja, tetapi ketika mereka beroperasi secara ilegal dan tidak ada kontrol peraturannya, mereka bebas saja beroperasi tanpa pengawasan,” tegasnya.

Baca juga:  RSUD Sanjiwani Masih Tangani 2 Pasien Suspek Meningitis

Perizinan vila untuk bisnis penting untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah. “Apakah mereka punya izin atau tidak. Kalau punya izin ya tentu pajak sudah pasti masuk tetapi yang belum ini, jadi kami sangat setuju kalau Pemerintah Kabupaten Badung khususnya mendata ini,” kata Adnyana.

Di sisi lain, izin membangun vila termasuk mudah karena dikategorikan usaha berisiko rendah. Kemudahan pengurusan izin vila diungkap pihak Satpol PP Gianyar.

Baca juga:  Bali Usulkan Moratorium Vila di Wilayah Sarbagita

Kasat Pol PP Gianyar, I Made Watha saat penertiban vila tak berizin di Batuan dan Singapadu Tengah Sukawati, Minggu (23/6) mengatakan pemerintah telah mempermudah pengurusan izin dengan sistem OSS sepanjang perlengkapan/persyaratannya telah dipenuhi. Pengelola vila ini diarahkan secepatnya mengurus izin. (Parwata/Wirnaya/balipost)

 

 

BAGIKAN